Jatiwaringin – Klikberita.net Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, telah menyelenggarakan Seminar Bedah Buku Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Bekasi, Kamis (14/10/2021).
Adapun seminar Bedah Buku yang dilakukan secara on-line maupun off line tersebut dengan mengusung tema “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional”.
Seminar tersebut diikuti berbagai pihak, seperti Lebaga Pendidikan, Organisasi Pendidikan, dan berbagai pihak yang terkait dengan bidang
kenotariatan.
Seminar dibuka dengan sambuatan dari Prof. Dr. Gayus Lumbunn, S.H.,
M.H., dengan isi sambutan Fungsi kenotaritan bersifat global. Oleh karena itu, pengaturan dalam hukum nasional dan hukum atau konvensi internasional sangatlah penting dan relevan untuk dipahami.
Hal inilah yang menjadi inti dari pesan yang disampaikan ketika membaca buku tentang Kenotariatan
Dalam Hukum Indonesia dan Hukum/Konvenai Internasional yang ditulis oleh Dr. Bambang Hartoyo, S.H, MKn.
Lebihlajut Prof. Dr. Gayus Lumbunn, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti otentik. Alat bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus maka untuk digantikan oleh robot secara masal tidak mungkin karena tiap kasus ada spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran yang virtual dan harus beretika, jujur serta spiritual. Seorang Notaris merupakan jabatan terhormat karena berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan, profesional karena berdasar pengetahuan yang dimiliki dan beretika profesi karena berdasarkan moral.
Mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dikatakan bahwa Notaris berwenang membuat alat bukti tertulis yaitu akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang ini atau Undang-Undang lainnya.
Dalam situasi pandemic covid 19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris. Menguatnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat merupakan inti dari revolusi industry 4.0. Hal tersebut, telah dirasakan manfaatnya selama penerapan Pembatasan Secara Berskala Besar (PSBB) yang mewajibkan dengan pola working from home.
Revolusi Industri 4.0 dimulai awal tahun 2018, yang menggabungkan Cyber Physical Systems, Internet of Things, Networks dan dunia virtual. Pandamic Covid 19 muncul pada akhir tahun 2019, ketika dunia sedang memikirkan adaptasi terhadap pola revolusi industry 4.0. Revolusi Industri 4.0 juga melanda profesi hukum.
Dalam menghadapi wabah pandemic covid 19, beberapa institusi telah
melakukan perubahan praktek pelaksanaan tugasnya, seperti penyelenggaraan proses peradilan melalui elektronik oleh Mahkamah Agung melalui implementasi e-court ditambah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Kejaksaan Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung No.5 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengubah peraturan Tata Tertib untuk memungkinan rapat-rapat DPR selama wabah Covid dilakukan secara virtual dan dapat mengambil keputusan.
Terkait dengan penyesuaian praktek profesi notaris memasuki era revolusi industry, maka beberapa terobosan yang perlu dilakukan adalah :
- Transaksi dan Dokumen Eletronik Merupakan Alat Bukti Yang Sah Salah satu bentuk penyesuaian yang signifikan dalam praktek pelayanan jasa notaris adalah pengakuan pengurusan dokumen secara elektronik, sebagai mana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Tidak Harus Hadir Secara Fisik, Penyesuaian lain yang perlu dilakukan yang sejalan antara revolusi industry dan New Normal adalah suatu kegiatan yang tidak harus hadir secara fisik. Kemajuan bidang teknologi, memungkinan pengurusan dokumen-dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris.
Kemajuan teknologi dapat mengatasi praktek mengaku-ngaku sebagai orang yang berkepentingan yang kemudian mensyaratkan kehadiran secara fisik. Dengan kemampuan teknologi, walaupun berjarak jauh namun dapat dijamin keaslian orangnya atau merupakan suatu keadaan yang nyata atau virtual. - Pengakuan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik. Notaris merupakan pejabat Umum yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, sudah seharusnya, praktek pelayanan publik yang dilakukan oleh Notaris mengikuti perkembangan dan kemajuan tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk penggunaan teknologi informasi.
Sementara sambutan dari Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., sebagai
Rektor Universitas Krisnadwipayana menyampaikan sebagai berikut, bahwa Kenotariatan dapat diartikan sebagai aklak, etika, moral, dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia. Makala kenotariantan apabila diartiokan secara lugas adalah surat-surat yang memiliki nilai atau “kekuatan hukum.”
Lebih lanjut beliau menyatakan bahawa mengatakan bahwa dalam kenotariatan diperlukan adanya musyawarah antara lebaga terkait dalam hal ini Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN R.I. ataupun apa hal kaitannya dengan hukum konvensi internasional.
Menurut Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., bahwa Universitas Krisnadwipayana berharap dapat membuat generasi penur sebagai insan atau manusia yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.
Dengan harapan bahwa Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana dapat melahirkan Bagwan-Begawan yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.
Menurut Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar., bahwa kegiatan-kegiatan
seperti seminar Bedah Buku yang dilakukan secara on-line maupun off line tersebut dengan mengusung tema “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional”, perlu diapresiasi.
Selanjutnya sambutan dari Dr. Drs. HR.Muchtar HP., B.Ac., SH., MH., sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum, Universitas Krinadwipayana, bahwa
acara Seminar Nasional baik secara on-line maupun off line yang bertema “UNDANG-UNDANG CIPTA SEHAT (PERLUNYA REFORMASI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN” ini merupakan bagian dari Seminar Forum Ilmiah Hukum yang khusus mengupas isu nasional terkait dengan Perlunya Reformasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kenotariatan.
Dr. Drs. HR.Muchtar HP., B.Ac., SH., MH., sebagai Plt Dekan Fakultas Hukum, Universitas Krinadwipayana, berharap acara ini mampu memperkuat jalinan kerjasama dan jejaring antar peneliti, peserta, maupun institusi terkait.
Beliau juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh peserta Seminar Nasional atas keterlibatan dan kerjasamnya sampai selesai dan sukses (***)