BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi! Wali Kota Tri Adhianto mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 telah disepakati. Langkah selanjutnya? Lapor Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dievaluasi sebelum resmi menjadi Peraturan Daerah.
Tri Adhianto menegaskan pentingnya evaluasi ini. “Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Sidang paripurna terbuka ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, serta disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
Lantas, apa saja perubahan signifikan dalam APBD 2025? Berikut rinciannya:
1. Pendapatan Daerah: Diproyeksikan mencapai 7,244 Triliun, melonjak 6,55% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 6,798 Triliun.
2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar 7,545 Triliun, naik 8,03% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 6,984 Triliun.
3. Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar 301,353 Miliar, meningkat tajam sebesar 62,02% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 186 Miliar.
Kenaikan signifikan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang akan didanai oleh APBD 2025. Dengan anggaran yang lebih besar, diharapkan Kota Bekasi dapat semakin maju dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.
Jurnalis: Vicken Highlightlander
Editor: Romo Kefas