Bidkeu Polda DIY Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2020 Kepada Satker di Lingkungan Polda DIY

Bidkeu Polda DIY Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2020 Kepada Satker di Lingkungan Polda DIY

Spread the love

Yokyakarta – Klikberita.net  Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda DIY menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2020, kepada satuan kerja di lingkungan Polda DIY dan jajaran, Selasa (26/10/2021).

Sosialisasi yang digelar di Ballroom Antares Hotel Royal Darmo Malioboro tersebut dipimpin Kasubbid Pengendalian dan Verifikasi (Dalverif) Bidkeu Polda DIY AKBP Partono, S.Sos., dan didampingi Kaur Verif Kompol Suharsono.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 adalah tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (tunkin) bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan agar dapat menyamakan persepsi antara Polda DIY dan Jajaran.

Kabid Keu Polda DIY Kombes Pol. Marsono, S.H., dalam sambutannya yang dibacakan Kasubbid Dalverif mengatakan bahwa tunjangan kerja sudah diberikan bagi pegawai negeri di lingkungan Polri mulai tahun 2010 dengan dikeluarkan Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2010 dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam surat edaran nomor 22/XII/2010.

“Seiring perkembangan waktu aturan pelaksanaan tunjangan kinerja mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Kapolri nomor 13 tahun 2015. Kemudian di tahun 2020 telah dikeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2020,” urainya.

Menurutnya sesuai aturan, pemberian tunjangan kinerja tidak serta merta diberikan kepada semua anggota Polri dan PNS. Dirinya menambahkan pada pasal 2 dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang bekerja secara penuh dengan memperhitungkan kinerja pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja.

“Artinya absensi dan penilaian kinerja yang terdiri dari SMK (Sistem Manajemen Kinerja) untuk Polri dan PPK (Penilaian Prestasi Kinerja) untuk PNS menjadi dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja sehingga peran serta fungsi SDM dan fungsi Propam diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran tunkin,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya data terkait pengajuan permintaan tunkin yang diinput oleh operator tunkin antara lain rekap absensi Surat Perintah pemotongan tunkin dan Sprinlak (Surat Perintah Pelaksanaan) bagi anggota yang mutasi adalah produk dari fungsi SDM.

“Oleh karena itu, saya meminta kerjasama antar fungsi SDM, fungsi Propam dan fungsi Keuangan di satuan kerja dan satuan wilayah. Sehingga pengajuan permintaan Tunkin ke Puskeu (Pusat Keuangan) Polri dan pembayaran tunkin ke anggota tidak terlambat,” harapnya. (Harun Sumadi)

error: Content is protected !!