KENDAL – Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Kendal, yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Jumat (7/6/2024).
“Alhamdulillah, apa yang menjadi aspirasi dari para kades sudah diterima dan dijalankan, sehingga hari ini resmi dikukuhkan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ungkap bupati.
Untuk itu, bupati meminta para kades untuk bekerja lebih baik dalam memberikan pembangunan di Kabupaten Kendal, maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harus selalu menjaga kekompakan dengan baik, dan harus terus berkolaborasi dengan dinas terkait, sehingga dapat memberikan pembangunan dan juga pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Ketua Paguyuban Kades Kendal, Abdul Malik menerangkan, dari 266 desa di Kabupaten Kendal, ada 262 kades yang dikukuhkan, karena ada empat kades yang statusnya penjabat sementara, pengganti antarwaktu, dan menjalani proses hukum.
Dia juga menerangkan, ada lima kades yang akan selesai masa tugasnya pada Oktober 2024, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga masa kerjanya di tambah dua tahun lagi.
“Saya berharap, dengan penambahan masa jabatan dua tahun ini, teman-teman kades bisa mewujudkan apa yang menjadi keinginan saat RPJMDes, tentunya apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa terlaksana,” harapnya.