
KLIKBERITA.NET: Probolinggo – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,01 gram.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., pada Jumat (31/7/2026) di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota.
Kapolres menjelaskan, ketiga kasus tersebut berhasil diungkap selama periode 23 Juli hingga 29 Juli 2026 di dua wilayah hukum, yakni Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, dan Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” kata Rico saat konferensi pers.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, MAK (27), wiraswasta asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta KA (36), wiraswasta asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 20,01 gram, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas Rico.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
TGR





