Dana COVID-19 Diduga Dikorupsi: Kasus Lapen Sampang, Akankah Keadilan Ditegakkan?

Dana COVID-19 Diduga Dikorupsi: Kasus Lapen Sampang, Akankah Keadilan Ditegakkan?

Spread the love

Sampang – Kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki babak baru dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah kejaksaan akan mampu mengurai benang kusut korupsi ini hingga tuntas, atau justru kasus ini akan menguap begitu saja?

Empat tersangka telah ditetapkan: MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan), SIS alias Yayan (perantara), dan KU (Direktur CV). Secara hukum, penetapan ini adalah langkah maju. Namun, publik menanti lebih dari sekadar penetapan tersangka. Siapa aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini? Apakah ada pihak lain yang lebih berkuasa yang turut menikmati hasil haram tersebut?

Ach Rifaie, pelapor kasus ini, dengan tegas membantah isu suap. “Orang boleh saja menuduh saya, tetapi faktanya proses hukum tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Berkasnya juga sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” ujarnya, Rabu (19/11/2025). Secara hukum, bantahan ini adalah hak Rifaie. Namun, isu suap ini tetap menjadi catatan penting. Aparat penegak hukum harus menyelidiki tuntas, apakah ada upaya sistematis untuk menghentikan pengungkapan kasus ini sejak awal.

Rizal Diansyah Soesanto ST. CPLA dari Jawapes Indonesia menekankan pentingnya tekanan publik. “Kami mengawal pelapor agar penanganan dugaan korupsi ini berjalan transparan. Tekanan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif dan tanpa intervensi,” tegasnya. Secara yuridis, partisipasi publik adalah bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pernyataan Rizal ini adalah sinyal bahwa masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Penyidik dari Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengklaim bahwa penanganan perkara telah sesuai prosedur. Klaim ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Publik berhak tahu, bagaimana proses penyidikan dilakukan, siapa saja yang diperiksa, dan apa saja bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan pada Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas PUPR Sampang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.905.212.897,42. Secara hukum, kerugian negara ini harus dipulihkan. Selain itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera.

Penyidik telah mengamankan dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari sejumlah pihak. Secara hukum, barang bukti ini sangat penting untuk mengungkap aliran dana korupsi. Namun, pertanyaan besarnya adalah, apakah ini semua uang yang berhasil diselamatkan? Ke mana sisa uang yang diduga dikorupsi?

Kasus lapen Sampang ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, di mana koruptor hanya dihukum ringan, atau bahkan lolos dari jerat hukum.

(Tim/Rudi)