DARURAT TOLERANSI: BAYANG-BAYANG KEKERASAN MENYELUBUNGI INDONESIA!

DARURAT TOLERANSI: BAYANG-BAYANG KEKERASAN MENYELUBUNGI INDONESIA!

Spread the love

Bekasi – Indonesia, negeri yang kita cintai, kini sedang dihadapkan pada ancaman yang sangat serius: intoleransi! Kasus-kasus kekerasan dan persekusi terhadap anak karena perbedaan agama dan keyakinan terus meningkat, dan ini adalah tanda bahwa kita sedang menghadapi krisis toleransi yang sangat serius dan darurat.

Bayang-bayang kekerasan dan intoleransi telah menyelimuti negeri kita, membuat kita merasa tidak aman dan tidak nyaman. Kita tidak bisa hanya berdiam diri dan membiarkan intoleransi terus terjadi. Kita harus BERTINDAK sekarang juga untuk menyelamatkan kemanusiaan yang paling dasar: hak anak untuk hidup, belajar, dan tumbuh tanpa rasa takut menjadi dirinya sendiri.

Seperti yang dikatakan dalam Pribahasa Jawa mengatakan “Ojo Ngenteni, Ojo Ngungsi, Nanging Aku Mbangun” (Jangan Menunggu, Jangan Menghindar, Tapi Aku Membangun), kita harus BERTINDAK sekarang juga untuk membangun suasana toleran dan damai di tengah-tengah masyarakat. Nilai filosofis dari pribahasa ini adalah pentingnya mengambil inisiatif dan bertindak untuk menciptakan perubahan positif.

Selain itu, Pribahasa Minahasa mengatakan  “Tasiq Ma Tasiq, Weweneq Ma Weweneq, Tapi Torang Samua Mo Bantu Mo Bikin” (Laut adalah Laut, Gunung adalah Gunung, Tapi Kita Semua Bisa Membantu dan Membangun),  sangat relevan dengan  nilai filosofisnya yang adalah pentingnya kerjasama dan gotong royong dalam membangun masyarakat yang lebih toleran dan damai.

Intoleransi di Indonesia sudah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan! Kasus-kasus kekerasan dan persekusi terhadap anak karena perbedaan agama dan keyakinan terus meningkat, dan ini adalah tanda bahwa kita sedang menghadapi krisis toleransi yang sangat serius dan darurat.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan dari ancaman atau tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut atau gangguan lainnya”, kita harus BERTINDAK untuk melindungi hak-hak anak dari intoleransi.

Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan fisik atau mental, penelangan, dan perlakuan lainnya yang dapat menimbulkan rasa takut atau gangguan lainnya”, juga harus menjadi acuan kita dalam mengatasi intoleransi.

Pemerintah harus lebih proaktif dalam mengatasi intoleransi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus intoleransi dihukum dengan setimpal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak.

Masyarakat juga harus lebih sadar akan pentingnya toleransi dan menghormati perbedaan agama dan keyakinan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 tentang Harmoni dan Toleransi Antarumat Beragama.

Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja. Kita semua harus berperan aktif dalam mengatasi intoleransi dan membangun suasana toleran dan damai di tengah-tengah masyarakat.

ZERO INTOLERANCE, ZERO PERSECUTION! Ini bukan hanya slogan, tapi harus menjadi komitmen kita semua untuk menciptakan Indonesia yang lebih toleran dan damai.

KITA HARUS BERTINDAK SEKARANG JUGA, karena waktu tidak ada lagi untuk berdiam diri. Indonesia darurat toleransi, dan kita harus menyelamatkan kemanusiaan kita sendiri!

Saatnya kita semua bangkit dan mengambil tindakan nyata untuk mengatasi intoleransi!*

Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih toleran, lebih damai, dan lebih berkeadilan!

Intoleransi harus berakhir, dan kemanusiaan harus menang!

error: Content is protected !!