Demokrasi yang Takut Rakyat: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

Demokrasi yang Takut Rakyat: Ketika Kritik Dianggap Ancaman

Spread the love

Bogor – Demokrasi seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan. Ia dibangun di atas prinsip bahwa setiap warga negara berhak bersuara, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya: kebebasan ada, tetapi rasa aman tidak selalu menyertainya.

Di tengah klaim keterbukaan, kasus intimidasi terhadap aktivis dan jurnalis terus terjadi. Bukan hanya sesekali, melainkan berulang dengan pola yang hampir seragam. Dari kekerasan fisik, tekanan hukum, hingga serangan digital—semuanya mengarah pada satu titik yang sama: membatasi suara kritis.

Di sinilah kontradiksi demokrasi menjadi nyata.

Kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi, tetapi praktiknya kerap dibatasi oleh ketakutan. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol justru dipersepsikan sebagai ancaman. Aktivis dilabeli pengganggu stabilitas, jurnalis dianggap merusak citra.

Pertanyaannya bukan lagi apakah ini penyimpangan, melainkan sejauh mana kondisi ini telah menjadi bagian dari sistem.

Pasca reformasi 1998, Indonesia memasuki fase yang menjanjikan kebebasan sipil. Namun lebih dari dua dekade berlalu, berbagai peristiwa menunjukkan bahwa ancaman terhadap suara kritis tidak pernah benar-benar hilang.

Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004 menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk kebenaran bisa berujung pada nyawa. Di sektor pers, kasus wartawan Udin di Yogyakarta tetap menjadi simbol lemahnya perlindungan terhadap jurnalis.

Sejarah ini bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cermin yang masih relevan hingga hari ini.

Aliansi Jurnalis Independen mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, dengan tren yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga meluas ke ranah digital dan struktural.

LBH Pers bahkan mencatat angka yang lebih luas, mencakup serangan terhadap individu jurnalis, media, hingga ekosistem pers secara keseluruhan.

Yang menjadi persoalan utama bukan hanya jumlah kasus, tetapi minimnya penyelesaian. Banyak laporan berhenti tanpa kejelasan, proses hukum berjalan lambat, atau tidak transparan.

Kondisi ini menciptakan satu hal yang paling berbahaya dalam negara hukum: impunitas.

Kasus yang menimpa perwakilan KontraS pada 2026 menjadi bukti bahwa ancaman terhadap aktivis masih nyata. Serangan yang terjadi bukan hanya melukai individu, tetapi juga mengirimkan pesan kepada publik: bahwa suara kritis memiliki risiko.

Dalam banyak kasus, serangan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul dalam konteks advokasi terhadap isu-isu sensitif, dan sering didahului oleh bentuk intimidasi lain.

Pola ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap aktivis bukan sekadar insiden, melainkan bagian dari problem yang lebih sistemik.

Jika dulu kekerasan dilakukan secara terang-terangan, hari ini ia hadir dalam bentuk yang lebih halus.

Kritik tidak selalu dibungkam secara langsung, tetapi dilemahkan.
Bukan dengan larangan, tetapi dengan delegitimasi.

Aktivis diserang secara personal.
Jurnalis diragukan kredibilitasnya.

Di ruang digital, serangan berkembang menjadi disinformasi, perundungan massal, hingga pelabelan negatif. Narasi semacam ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga membentuk persepsi publik.

Ketika masyarakat mulai melihat kritik sebagai ancaman, maka demokrasi sedang mengalami erosi dari dalam.

Dalam banyak kasus, aktivis dan jurnalis berhadapan dengan aktor-aktor yang memiliki kekuatan besar—baik negara maupun korporasi. Ketimpangan ini membuat ruang dialog tidak berjalan seimbang.

Ketika kepentingan terganggu, cara-cara di luar mekanisme demokratis sering menjadi pilihan.

Situasi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Tanpa sanksi yang jelas, kekerasan akan terus berulang. Tanpa perlindungan yang nyata, rasa takut akan terus tumbuh.

Secara formal, demokrasi Indonesia masih berjalan. Pemilu tetap digelar, kebebasan tetap dijamin, dan institusi tetap berfungsi.

Namun demokrasi tidak hanya soal prosedur. Ia juga soal rasa aman.

Ketika warga takut berbicara,
ketika kritik berisiko tinggi,
ketika kebenaran harus dibayar mahal—

maka demokrasi tidak sedang sehat.

Ia mungkin masih berdiri, tetapi sedang kehilangan maknanya.

Demokrasi tidak diuji saat semuanya berjalan baik. Ia diuji ketika menghadapi kritik.

Pertanyaannya kini sederhana, tetapi mendasar:
apakah negara siap melindungi suara kritis, atau justru membiarkannya dibungkam?

Jika demokrasi ingin tetap relevan, maka kebebasan sipil harus dijamin secara nyata. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih. Ruang publik harus aman bagi setiap warga negara, tanpa kecuali.

Sebab pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi dari seberapa aman warganya untuk berbicara tanpa rasa takut.

Dan ketika rasa takut menjadi bagian dari kehidupan publik, maka demokrasi bukan sedang berjalan—melainkan sedang diuji, bahkan dipertanyakan.


Kefas Hervin Devananda
(Romo Kefas)