DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)/INDONESIA DISPUTE BOARD (IDB) DITERIMA AUDIENSI OLEH KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA (TUN) MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI)/INDONESIA DISPUTE BOARD (IDB) DITERIMA AUDIENSI OLEH KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA (TUN) MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Spread the love

KLIKBERITA.NET Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) telah diterima oleh Yang Mulia Prof. Dr. SUPANDI, S.H.,M.H. (KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) pada hari Kamis, 9 September 2021 di ruangan beliau di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pertemuan audiensi tersebut tampak hadir Penasehat Dewan Sengketa Indonesia seperti Ir. DIDI APRIADI, Ak.,M.H. Pengurus Dewan Sengketa Indonesia diwakili oleh Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia yaitu SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML.


Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturrahim dan perkenalan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) setelah dilantik secara virtual pada tanggal 27 Juli 2021 yang lalu. Dengan adanya kegiatan audiensi tersebut Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) telah menyampaikan Visi dan Misi hadirnya Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) di dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kepada Yang Mulia Prof. Dr. SUPANDI, S.H.,M.H. (KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA).

Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML menyampaikan kepada Yang Mulia Prof. Dr. SUPANDI, S.H.,M.H. (KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) siap untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya dengan Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dalam rangka penyelesaian perselisihan/sengketa Tatat Usaha Negara (TUN) di luar Pengadilan.

Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML juga menyampaikan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi / Konsiliasi / Ajudikasi / Arbitrase dalam rangka memenuhi kebutuhan minimal jumlah Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) sejumlah 3.400 Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter.

Kebutuhan minimal sebanyak 3.400 Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter tersebut diharapkan dapat mendukung rencana strategis Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) dalam memberikan pelayanan hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada semua lapisan masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan mempercepat dan memperbanyak penyelengaraan Pelatihan Mediator / Konsiliator / Ajudikator / Arbiter baik secara offline maupun online.

SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML selaku Ketua Umum Presidium Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) juga meminta kesediaan Yang Mulia Prof. Dr. SUPANDI, S.H.,M.H. (KETUA KAMAR TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA) untuk menjadi pembicara dalam setiap kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB).

Dengan adanya percepatan program Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase di seluruh Indonesia maka ditargertkan dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan DEWAN SENGKETA INDONESIA (DSI) sudah memiliki 3.400 MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER Kompeten dan Bersertifikat.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk menjadi lembaga pemutus atau penengah dalam penyelesaian sengketa di Indonesia yang mengedepankan independensi, imparsilitas, kompetensi, integritas dan profesonalitas sumber daya manusianya. Dengan adanya komitmen tersebut maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berusaha untuk menghasilkan para MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang berkualitas, kompeten, profesional, independen, imparsial dan berintegritas dari proses Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB). Bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) akan mengambil sumpah dan janji profesi kepada setiap MEDIATOR / KONSILIATOR / AJUDIKATOR / ARBITER yang akan menjalankan tugas profesinya di Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB).

Semoga dengan telah dilaksanakannya audiensi tersebut dapat semakin mempromisikan keberadaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)/Indonesia Dispute Board (IDB) sebagai sebuah lembaga independen, netral dan imparsial yang memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia. (Romo)

error: Content is protected !!