Diduga  Main mata Antara Satpol PP Kab Bogor dan Pengusaha Telekomunikasi Protelindo

Diduga  Main mata Antara Satpol PP Kab Bogor dan Pengusaha Telekomunikasi Protelindo

Spread the love

Bogor – Klikberita.net Berangkat dari penyegelan salah satu menara milik Protelindo pada kamis 12/8/2021 bulan lalu yang berlokasi di Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Pasalnya selang berapa minggu terpantau proyek menara sudah rampung, Delikperkata bersama tim LSM Penjara PN sambangi  Satpol PP Kab Bogor untuk mengkonfirmasi tower tanpa IMB yang sudah selesai di bangun, mengingat saat penyegelan (12/8 – red ) Yudi selaku Penyidik POL PP sekaligus melakukan penyegelan tower tersebut mengatakan akan memberitahukan kepada media gelar perkara yang akan disidangkan terkait pelanggaran yang di lakukan protelindo.

Pada hari rabu tanggal 29 september 2021, Yudi menyampaikan bahwa sidang protelindo sudah di gelar pada tanggal 2 september 2021 di Pengadilan Negeri Kab Bogor dan melalui putusan hakim ada 2 yakni : 1) Tidak ada pemberhentian kerja, 2) mengurus IMB.


” Sidang dilakukan di PN, saya yakin itu nah sesuai putusan hakim ada dua kita mengikuti sesuai perintah tidak ada pemberhentian kegiatan ,jadi segel yg kita tempel sesuai olah TKP itu bersifat sementara setelah ikrar di pengadilan, sekarang banyak kebutuhan masyarakat eksekusi tidak bisa dilakukan di pihak kita karena limpahan belum kita dapatkan” kata Yudi, Rabu ( 29/9/2021 )

” Kalaupun memang tidak ada IMB nya kita akan tindak dan bisa mengarah ke pembongkaran, bila sudah dilakukan tipiring ternyata masih melanjutkan kerjaan kami satpol PP akan menindak kembali ” tambah yudi.

Menanggapi putusan yg disampaikan Yudi, Dedi Ketua LSM Penjara PN terlepas tidak ada pemberitahuan sidang protelindo seperti statemen Yudi saat wawancara  pasca penyegelan, Dedi menilai atas dasar putusan hakim tidak ada perintah pemberhentian kerja dan sebaliknya tidak ada juga perintah melanjutkan kerja tetapi faktanya IMB belum terbit bangunan tower sudah rampung. Ia juga mengatakan melalui data puluhan tower yang sudah tahunan berdiri di Kab Bogor semua tanpa IMB tetapi tidak ada tindakan tegas langkah menerapkan Perda justru ada dugaan kuat keterlibatan pejabat untuk membeackup.

Terpisah, saat di telusuri langsung ke PN Kab Bogor terkait sidang perkara tower protelindo limpahan dari Satpol PP pada tanggal 2/9/2021 seperti yg disampaikan Yudi , tim melihat melalui berkas yang di perlihatkan PN tidak ada registrasi perkara terkait tower yang beralamat di Kel Harapan Jaya Kecamatan Cibinong melainkan sidang tower tanpa IMB yang berlokasi di Kecamatan Jonggol.Sehingga patut di pertanyakan ada apa Satpol PP dengan Pengusaha Protelindo.(***)

error: Content is protected !!