Diduga Tidak Transparan, Pembagian BLT di Desa Bawoganowo di Warnai Ke Ricuhan

Diduga Tidak Transparan, Pembagian BLT di Desa Bawoganowo di Warnai Ke Ricuhan

Spread the love

Nias Selatan,Klikberita.net – BLT atau Bantuan Langsung Tunai yang sumber anggarannya dari dana desa salah satu program pemerintah dalam membantu ekonomi masyarakat dimana pendapatan masyarakat yang drastis menurun pada masa Pandemi Covid-19

Seperti di Desa Bowoganowo kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan pada saat Pemdesnya melaksanakan pembagian BLT kepada masyarakat dimana jumlah penerima sebanyak 38 orang dengan rincian per orang 300rb khusus untuk bulan Januari diwarnai protes yang menyebabkan kericuhan , pada Selasa (10/08/2021).

Kericuhan tersebut di picu banyaknya warga yang tidak menerima BLT dimana penerima sebelumnya tahun 2020 sebanyak 97 orang , masyarakat mengklaim adanya keberpihakan dan keputusan sepihak yang dilakukan oleh pemdes tanpa musyawarah.Protes masyarakat tersebut hampir kontak fisik dengan aparat desa setempat.

Mirisnya, pada acara pembagian BLT tersebut dihadiri oleh beberapa wartawan namun dilarang untuk mengambil dokumentasi dan peliputan.

Saat dikonfirmasi , kepala desa Bawoganowo ‘ Kesetiaan Safurugara yang didampingi oleh kasi pemerintahan Desa Bawoganowo’ Fatolosa Talunohi, di ruangannya membantah adanya aksi protes masyarakat tersebut.

Karena , menurutnya , pihaknya telah mengundang masyarakat untuk mengadakan rapat penetapan penerima BLT tersebut sehingga dalam rapat dimaksud memutuskan bahwa penerima BLT dikurangi karena akan di bangun fisik yakni sanitasi air bersih untuk warga.

“Dalam rapat tersebut warga menginginkan air bersih yang mana menjadi masalah rutin selama ini didesa, yang mana bertubi-tubi masalah gara-gara air minum, dengan mempertimbangkan pengajuan warga yang mengikuti rapat maka kita jalankan keputusan musyawarah secara umum”.ungkap kades.

Saat di singgung wartawan berapa pagu anggaran untuk dana BLT yang dianggarkan dari dana desa 2021 pihaknya menjawab “ini soal angka , jadi saya lupa, karena saya tidak bisa kira-kirakan”.kilah kades.

Lebih lanjut awak media mempertanyakan , bagaimana pelaksanaan anggaran biaya penanganan Covid-19 yang 8%, Ia-nya menjawab “maaf pertanyaan ini saya tidak suka ,seolah-olah mencari-cari masalah dan menyudutkan, Hal ini juga soal angka , kami tidak bisa kira-kirakan berapa, dan memang belum kami laksanakan anggaran itu karena, APBDes kami blum di sahkan.”ujar Kades.

Mirisnya kejadian ini , anggaran dana BLT duluan disalurkan , sedangkan dana penanganan Covid-19 belum disalurkan, hal ini merupakan salah satu pertanyaan masyarakat setempat agar ada ketransparanan dalam pengelolaan dana desa, ditambah lagi kecurigaan masyarakat tidak adanya spanduk atau baliho yang dipampang ke publik tentang APBDes dan RAB untuk diketahui sasaran anggaran dana desa di desa Bawoganowo.

Hal diatas sebagaimana dalam UU no 14 THN 2008 tentang KIP (Keterbukaan informasi Publik) sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan.

pertama:, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.

kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. (P/Red)

error: Content is protected !!