Diganjar Dengan 4 Penghargaan Diberikan Jaksa Agung RI,Berikan Apresiasi Kinerja Dan Keberhasilan Kejati Kalbar

Diganjar Dengan 4 Penghargaan Diberikan Jaksa Agung RI,Berikan Apresiasi Kinerja Dan Keberhasilan Kejati Kalbar

Spread the love

Pontianak Kalbar-KLIK NEWS

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, pada acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (Jakarta, 06/01/2023), menerima 4 (empat) Piagam penghargaan atas apresiasi kinerja Kejati Kalbar pada Tahun 2022 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

4 (Empat) Piagam yang diterima Kejati Kalbar adalah untuk katagori :

  • Pelayanan Publik, Publikasi serta Akses Informasi Masyarakat dan Media Tingkat Kejaksaan Tinggi,
  • Atas Nilai Kinerja Anggaran Satuan Kerja Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.
  • Apresiasi Kinerja dalam Mengikuti Ekspose Keadilan Restorative atas Dedikasi Kerja Keras Prestasi dan Kontribusi pada Pelaksaan Program Restorative Justice dalam rangka Membangun Keadilan dengan mengedepankan Hati Nurani
  • Pelayanan Publik, Publikasi serta Akses Informasi Masyarakat dan Media Tingkat Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Mempawah).

Dr. Masyhudi, SH, MH Kajati Kalbar, mengucapkan syukur, ini merupakan kerja keras bersama jajaran Kejati Kalbar, khususnya pada Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejati Kalbar, para pengelola Keuangan pada bidang Pembinaan Kejaksaan Kalimantan Barat yang baik, cermat dan sesuai ketentuan per undang-undangan, termasuk pertanggung jawabannya serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat.

Penghargaan ini tentunya tidak membuat kita berpuas diri tetapi, namun justru akan menjadikan motivasi atau penyemangat untuk bekerja optimal dan lebih keras lagi agar lebih baik lagi dan harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan, dengan bekerja dan terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik, agar terus berprestasi dan kedepannya Kajati Kalbar akan dorong kinerja di 2023, pastikan lebih optimal.

Sumber:Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH
JN/Aktivis”98″

Editor Kefas Hervin Devananda

error: Content is protected !!