Tigaraksa, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan mantan kader PKB, Lukman Edy, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik pada tanggal 8 Agustus 2024.
Laporan ini diajukan setelah sejumlah kader PKB di berbagai daerah melaporkan Lukman Edy ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis, bersama jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Tangerang dan anggota Dewan Terpilih Kabupaten Fraksi PKB ke Polresta Tangerang.
Menurut Mohammad Nur Kholis, pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy dianggap menyebarkan informasi bohong yang sarat dengan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.
“Kami melaporkan saudara Lukman Edy dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik,” jelas Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohammad Nur Kholis, di Polresta Tangerang.
Dalam laporan polisi tersebut, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. Tuduhan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak lagi menghargai ulama dibantah dengan tegas olehnya.
“Di struktur PKB, dewan syuro terdiri dari kyai-kyai, dan kami selalu mempertimbangkan atau menunggu perintah dari dewan syuro,” tegas Mohammad Nur Kholis.
Tuduhan terkait ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan juga dibantah dengan tegas.
“Kami perlu sampaikan bahwa saudara Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan menyatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Pernyataan tersebut juga merugikan DPC Kabupaten Tangerang,” ujar Mohammad Nur Kholis.
Selain itu, pernyataan Lukman Edy mengenai kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB juga dibantah oleh Mohammad Nur Kholis.
“Terakhir, tuduhan bahwa Cak Imin terlalu dominan atau arogan tidak benar. Secara struktur, semua DPC dipilih melalui muscab, dan DPW dipilih melalui muswil. Jadi, tidak ada pencopotan secara semena-mena oleh ketua umum,” ungkap Nur Kholis.
Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Edy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat mencemarkan nama baik pihak yang dituduh.(APM)