
DPRD Kota Bogor Libatkan Anak dalam Penyusunan Raperda, Endah Purwanti: Mereka Harus Didengar, Bukan Hanya Dilindungi
BOGOR – Anak-anak tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus diberikan ruang untuk menyampaikan suara, pengalaman, dan harapan mereka terhadap masa depan. Semangat itulah yang mewarnai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang tengah digodok DPRD Kota Bogor.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, memilih turun langsung mendengarkan berbagai aspirasi dari komunitas anak, pelajar, dan generasi muda sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum perlindungan anak di Kota Bogor.
Diskusi yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) itu menghadirkan beragam organisasi dan komunitas yang selama ini aktif mendampingi serta menyuarakan kepentingan anak-anak dan remaja. Mulai dari Forum Anak Kota Bogor, Forum GenRe, Duta GenRe, Forum Komunikasi OSIS Kota Bogor, Forum OSIS Jawa Barat, hingga berbagai komunitas kepemudaan lainnya.
Menurut Endah, regulasi yang baik tidak cukup hanya disusun dari meja rapat dan kajian administratif. Kehadiran anak-anak dan para pegiat perlindungan anak menjadi penting agar aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan yang mereka hadapi setiap hari.
“Kami ingin mendengar langsung dari mereka yang merasakan realitas di lapangan. Anak-anak memiliki perspektif yang sering kali luput dari pembahasan formal, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak oleh kebijakan yang disusun,” ujar Endah.
Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan mengemuka. Bukan lagi sekadar isu perlindungan anak dalam pengertian konvensional, tetapi juga tantangan baru di era digital. Para peserta menyoroti maraknya perundungan di media sosial, ancaman doxing, pemerasan digital, eksploitasi anak di ruang siber, hingga meningkatnya persoalan kesehatan mental di kalangan remaja.
Sejumlah peserta bahkan mengusulkan adanya layanan hotline khusus perlindungan anak yang terpisah dari layanan pengaduan umum. Menurut mereka, mekanisme pengaduan yang cepat dan fokus sangat dibutuhkan agar korban maupun keluarga dapat segera memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan serius.
Endah menilai berbagai masukan tersebut menjadi gambaran nyata bahwa perlindungan anak saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Tidak hanya menyentuh aspek pendidikan dan kesehatan, tetapi juga perlindungan sosial, hukum, hingga keamanan di ruang digital yang semakin kompleks.
Pembahasan Raperda ini sendiri telah melibatkan berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait, termasuk KPAID, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta DP3A Kota Bogor. Seluruh masukan yang terkumpul akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Lebih jauh, Endah menegaskan bahwa salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memastikan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan perlindungan khusus dari negara dan pemerintah daerah. Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena kondisi yang berada di luar kendalinya.
“Anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka. Mereka tidak boleh menjadi korban stigma sosial ataupun dampak dari persoalan yang dilakukan orang dewasa. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan harapan,” tegasnya.
Melalui pelibatan aktif anak-anak dalam proses legislasi, DPRD Kota Bogor ingin memastikan bahwa Raperda Perlindungan Anak tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan instrumen nyata yang mampu menjawab kebutuhan zaman dan menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi generasi penerus bangsa.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa membangun Kota Bogor yang ramah anak tidak cukup dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk anak-anak itu sendiri sebagai pemilik masa depan kota ini.
(Romo Kefas)





