
Dugaan Dana BOK Puskesmas Sukadana: Audit Menemukan Kerugian Negara, Tetapi Publik Belum Melihat Keadilan Bekerja
Kayong Utara – Ketika hasil audit menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp400 juta dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024, publik berharap hukum bergerak lebih cepat daripada sekadar administrasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, muncul kesan bahwa perkara perlahan menghilang setelah kerugian negara dikabarkan dikembalikan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang tidak lagi berbisik, melainkan menggema di tengah masyarakat: apakah pengembalian uang negara telah berubah menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban hukum?
Kasus yang awalnya dipicu oleh dugaan pemotongan dana yang menjadi hak tenaga kesehatan berkembang menjadi pemeriksaan internal dan audit. Dari proses tersebut, informasi mengenai kerugian negara mencuat ke publik. Akan tetapi, hingga kini belum ada penjelasan yang mampu menjawab secara gamblang siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut dan bagaimana proses hukumnya berjalan.
Yang lebih mengusik adalah munculnya berbagai dugaan mengenai aliran dana ke rekening pribadi, dugaan penguasaan buku tabungan dan ATM pegawai, hingga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Semua informasi itu memang masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah, tetapi justru karena itulah masyarakat menilai penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan independen.
Di mata publik, perkara ini bukan hanya tentang Rp400 juta. Yang sedang diuji adalah keberanian aparat untuk membedakan antara penyelesaian administratif dan pertanggungjawaban pidana. Sebab mengembalikan uang yang diduga diperoleh secara tidak sah tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai bagaimana uang itu berpindah tangan dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum di baliknya.
Jika dugaan tersebut benar, maka pengembalian dana hanyalah langkah awal untuk memulihkan kerugian negara, bukan akhir dari proses mencari keadilan. Sebaliknya, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi yang didasarkan pada hasil penyidikan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini menjadi ujian besar bagi integritas sistem penegakan hukum. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuka seluruh fakta secara terang benderang, termasuk menelusuri setiap aliran dana dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, tanpa melihat jabatan maupun latar belakang institusi.
Kekhawatiran terbesar masyarakat adalah munculnya preseden bahwa dugaan penyalahgunaan uang negara dapat diselesaikan hanya dengan pengembalian dana setelah perkara terbongkar. Jika persepsi seperti itu dibiarkan berkembang, maka efek jera terhadap pelaku korupsi akan memudar dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terkikis.
Dalam prinsip hukum yang berlaku, pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan, tetapi tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Oleh sebab itu, audit seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperdalam penyidikan, bukan menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.
Di balik angka Rp400 juta, ada pertaruhan yang jauh lebih besar: marwah negara dalam melindungi uang rakyat. Sebab setiap rupiah yang berasal dari anggaran kesehatan sejatinya adalah hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak, bukan ruang untuk dugaan penyalahgunaan yang kemudian selesai hanya dengan pengembalian dana.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi terkait perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun asas tersebut tidak boleh menghalangi transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut sensasi. Mereka hanya ingin memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja. Sebab apabila audit telah menemukan kerugian negara, maka publik berhak berharap bahwa penegakan hukum juga mampu menemukan siapa yang harus bertanggung jawab di hadapan keadilan. :::





