Etika Jurnalistik Diuji: Sengketa Pemberitaan di Aceh Timur, Antara Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Profesi

Etika Jurnalistik Diuji: Sengketa Pemberitaan di Aceh Timur, Antara Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Profesi

Spread the love

Aceh – Dunia jurnalistik Aceh dihebohkan dengan sengketa pemberitaan terkait kasus tabrak lari yang melibatkan seorang dokter bernama Suci Maghfirah dan seorang warga bernama Massyura di Aceh Timur. Jurnalis Kasmidi Panjaitan, yang turut memberitakan kasus ini, dituding melakukan pemerasan oleh jurnalis berinisial T.N.P dari media online lokal di Lhokseumawe.

Tudingan tersebut bermula dari artikel yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025, yang mempertanyakan independensi jurnalis dalam kasus ini. T.N.P juga melaporkan Kasmidi ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kasmidi Panjaitan dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang dibuat oleh T.N.P tidak didasarkan pada fakta dan tanpa konfirmasi yang memadai. “Saya telah berupaya menghubungi T.N.P untuk mengklarifikasi informasi, namun tidak mendapat respons. Media tersebut juga tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban atau melakukan verifikasi informasi. Pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan laporan ke Dewan Pers tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Kasmidi.

Pernyataan dukungan juga datang dari Massyura, korban dalam kasus tabrak lari tersebut. Dalam surat pernyataan bermaterai yang dibuat pada 14 November 2025, Massyura menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Kasmidi Panjaitan adalah akurat dan sesuai dengan fakta yang ada. Ia juga membantah klaim yang dibuat oleh media online di Lhokseumawe.

“Saya, Massyura, dengan ini menyatakan bahwa pemberitaan dari Jurnalis Kasmidi Panjaitan adalah benar. Saya tidak pernah merasa diperas atau diintimidasi oleh yang bersangkutan. Surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” tulis Massyura dalam surat pernyataannya.

Menanggapi sengketa ini,  seorang pengamat hukum media di Aceh yang tak mau dipublikasikan indentitasnya, menekankan pentingnya bagi jurnalis untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita. “Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jurnalis memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang,” katanya kepada media

Dewan Pers diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh T.N.P dan memberikan klarifikasi terkait sengketa pemberitaan ini, sesuai dengan kewenangannya dalam menjaga marwah profesi jurnalistik.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

 

error: Content is protected !!