
Gagal Mediasi, Keluarga Korban Ledakan Racikan Molotov di Cilegon Tempuh Jalur Hukum
CILEGON — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ledakan racikan bom molotov yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, berakhir tanpa kesepakatan. Keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi yang berlangsung berjam-jam tidak menghasilkan kepastian tanggung jawab terhadap korban yang masih menjalani perawatan intensif.
Kasus tersebut bermula dari insiden ledakan yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) sore di lingkungan RT 05/RW 06 Link Kavling Blok C, Kelurahan Masigit. Peristiwa yang awalnya disebut sebagai “permainan anak-anak” berubah menjadi tragedi serius setelah salah satu anak berinisial ME (14) mengalami luka bakar cukup parah akibat ledakan rakitan molotov sederhana.
Korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada bagian tubuhnya dan sempat menjalani penanganan medis di RS Kurnia Cilegon. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban juga membutuhkan tindakan operasi lanjutan.
Yang memperburuk keadaan, keluarga korban harus menghadapi tekanan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Korban disebut tidak memiliki jaminan kesehatan aktif yang dapat membantu pembiayaan penanganan medis secara penuh.
Di tengah kondisi tersebut, keluarga korban berharap adanya tanggung jawab moral dan kemanusiaan dari pihak keluarga anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun harapan itu belum menemukan titik terang dalam mediasi yang difasilitasi pihak lingkungan bersama aparat setempat pada Selasa (26/5/2026).
Pertemuan yang dihadiri para orang tua dari anak-anak yang diduga terlibat berlangsung cukup panjang sejak siang hingga malam hari. Akan tetapi, pembicaraan berjalan alot dan tidak menghasilkan kesepakatan yang dianggap memadai oleh keluarga korban.
Keluarga korban menilai belum ada langkah konkret yang menunjukkan tanggung jawab bersama terhadap kondisi korban yang hingga kini masih membutuhkan penanganan medis.
Kekecewaan itulah yang akhirnya mendorong ayah korban, Asep, mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Tipidum Polres Cilegon pada malam hari setelah mediasi dinyatakan gagal.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional mengingat peristiwa itu menyangkut keselamatan anak di bawah umur.
“Kami hanya ingin ada tanggung jawab dan kepedulian. Anak saya menjadi korban dan sekarang masih harus menjalani pengobatan,” ujar Asep.
Peristiwa ini juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan sekitar. Di usia yang seharusnya dipenuhi kegiatan positif dan pembinaan karakter, anak-anak justru terlibat dalam aktivitas berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pengamat sosial menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi peringatan bersama bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama terhadap akses bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Selain persoalan hukum, insiden tersebut juga memperlihatkan persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari minimnya pengawasan lingkungan hingga keterbatasan perlindungan kesehatan bagi keluarga kurang mampu ketika menghadapi musibah mendadak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga anak-anak yang diduga terlibat maupun dari pihak kepolisian terkait perkembangan proses hukum dan langkah penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut.
(…)





