Ganjar Pranowo : " Perlu Komitmen Bersama dalam Melaksanakan UU KIP Tahun 2008" .

Ganjar Pranowo : ” Perlu Komitmen Bersama dalam Melaksanakan UU KIP Tahun 2008″ .

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net Terkait dengan UU KIP Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan “dalam melaksanakan agar terwujudnya UU KIP” Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008, untuk di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dan seharusnya seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat agar lebih transparan kepada masyarakat dalam memberikan informasi serta komitmen yang kuat dan kerja sama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat ” Terangnya.

Dalam kesempatan ini saya hendak menyampaikan pula beberapa hal yang dapat kita lakukan bersama sebagai strategi untuk menjawab berbagai tantangan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandami Covid- 19,” Ungkap Ganjar .

Menurutnya” Tantangan dan Srategi Keterbukaan Informasi Publik dengan adaptasi kebiasaan baru ini diperlukan empat strategi untuk menjawab tantangan tersebut. Pertama, dengan melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Penguatan komitmen badan publik untuk terus konsisten menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel. Amanat UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi,” tutur Ganjar Pranowo.

Kedua, melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap daerah dapat membentuk Komisi Informasi untuk memastikan pemberian informasi berjalan dengan baik dan lancar.

Peran pemerintah Pusat dan daerah sebagai ujung tombak sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Keberadaan Komisi Informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Ketiga melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. Penguatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat,sehingga, masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak ” Jelasnya .

Hal ini diperlukan untuk menangkal atau setidaknya meminimalisir maraknya berita hoax atau berita bohong di masyarakat ” katanya .

Keempat, melakukan akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Saya juga berharap adanya terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk mengakselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan harapnya agar masyarakat semakin meningkat partisipasi aktifnya dalam pembangunan dan berbagai kebijakan publik, sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Mampu mendukung dan mengedukasi tentang apa itu undang- undang keterbukaan informasi publik secara nyata sebagai penggerak munculnya inovasi-inovasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

Lebih lanjut Gubernur Jawa Tengah ” Ganjar Pranowo mengatakan,
di tengah keterbatasan dalam melakukan pelayanan informasi secara tatap muka sebagai bagian dari berdaptasi kebiasaan baru, badan publik dituntut untuk menciptakan berbagai inovasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan negara khususnya dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, karena di saat seperti ini masyarakat memerlukan informasi yang tepat dan akurat.

Namun demikian hal ini menjadi tantangan bagi badan publik untuk menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang dapat diterima oleh masyarakat secara tepat, akurat dan visibel “Seharusnya kita di tengah pandemi seperti ini masih dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik atau _right to information_ dengan baik,” ujarnya.

Sambung ” Ganjar adanya keterbukaan informasi publik ini pada ujungnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengingatkan kesadaran global dan individu dalam mengakses informasi pemerintah sekaligus mempromosikan akses informasi yang mengacu pada hak asasi manusia (HAM) .

Oleh karena itu “Ganjar Pranowo juga menyampaikan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh badan publik di Indonesia dalam 12 tahun terakhir ini untuk mendorong komitmen yang tinggi dan melaksanakan serta mewujudkan sistem keterbukaan informasi publik , karena” Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang mengatur secara spesifik keterbukaan informasi publik melalui Undang-undang
14 Tahun 2008 ” tukasnya.

Dalam pemberlakuan secara aktif sejak 1 mei 2010 sudah mewujudkan amanat pasal 28f Undang-undang Dasar 1945,” dan sebagai informasi serta khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi), termasuk Indonesia “Sebagaimana diketahui, Indonesia secara spesifik memiliki regulasi untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik tentang adanya” Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menutup penjelasan dalam memberikan Edukasi untuk badan publik ” Ganjar Pranowo pun berpesan, agar di semua Lembaga agar bisa memberikan Informasi, baik di pusat maupun daerah mampu menjadi lembaga publik yang kehadirannya membawa dampak positif di masyarakat. “Sebab, keterbukaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa “tutupnya.( Team )

error: Content is protected !!