Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM) Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Spread the love

Jakarta – klikberita.net Pejuang Konstitusi dan Demokrasi Yang Menamakan diri Mereka Gerakan Rakyat Menggugat pada hari selasa tanggal 16 April 2024 mendatangi Mahkamah konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat Untuk Menyerahkan Amici(s) Curiae ke Majelis Hakim Konstitusi masing – masing  Hakim konstitusi mendapatkannya.

Amicus Curiae ini Harus kami layangkan untuk lebih menguatkan para Majelis hakim Konstitusi Untuk Dapat Memutuskan Perkara Sengketa Pemilu 2024 dengan Sebenar Benar nya dan Se adil adil nya dan Mengangkat Kembali Marwah MK dalam pandangan Publik setelah putusan 90/PUU-XXI/2023.

Tak lupa Gerakan Rakyat Menggugat juga memberikan dukungan Moril kepada seluruh Majelis Hakim MK jika ada kecaman atau hal” negatif lainnya ,Jika Keputusan Para Hakim dengan sebenar benarnya dan Seadil adilnya menjadi polemik ditengah Masyarakat.

Isi Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat :

Nomor : 01/GRM-S.DSKN/IV/2024.
Perihal : Keputusan KPU menerima Paslon 02 Terutama Cawapres Gibran Rakabuming Tanpa Merubah PKPU adalah Cacat Total Salah Besar Menyalahi Konstitusi

Kepada Yth: Yang mulia
Majelis Hakim Konstitusi
Pemeriksa Perkara PHPU
Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024
Dan Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024
Sengketa Pemilu 2024
Di
Tempat

Assallammualaikum Warahmattullahi Wabarokatuh
Dengan hormat

(I) Mengingat Dan Menimbang

1. Proses peradilan di MK perkara PHPU sengketa Pilpres 2024 yang sedang berjalan

2.Pelaksanaan Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketidakbenaraan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 , yang berkaitan dengan belum diubahnya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden .

3. Pembiaran Bawaslu atas poin nomor 2 .

4. Ketidakberanian DKPP untuk Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 seperti yang pernah dilakukan DKPP pada Kasus Pembatalan keputusan KPU Kabupaten Buton Utara .

5. Dugaan adanya ancaman yang diterima oleh individu individu yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu 2024 jika tidak mengikuti kemauan dan skenario pihak yang berkuasa

6. Banyaknya Amicus Curiae yang disuarakan oleh berbagai kelompok masyarakat .

(2) Dengan Mengingat dan Menimbang Hal hal tersebut diatas maka :

1. Kami percaya Yang Mulia Para Hakim MK akan mengedepankan sikap Patriotik dan Negarawan dalam Mengambil Keputusan .
2. Kami mendukung keputusan Mahkamah konstitusi yang berazaskan kebenaran dan keadilan .
3. Kami pejuang demokrasi siap membantu Yang Mulia para Hakim Mahkamah konstitusi apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan kepada para hakim keluarga kerabat , sebagai akibat keberanian mengambil keputusan yang adil dan benar .

Demikianlah harapan dan dukungan dari pejuang demokrasi semoga tetap amanah dan berjalan di jalan yang diRidhoi Allah SWT .

Setelah menyakinkan para petugas Amicus Curiae dari Gerakan Rakyat Menggugat di terima Majelis Hakim MK maka para Pengurus dan kru segera meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi  (ES/***)

error: Content is protected !!