Gugatan Perdata Hilangnya Iptu Tomi Masuki Fase Prosedural, Pengadilan Siapkan Tahap Mediasi
Jakarta – Gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun kini memasuki fase prosedural di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2026 diperkirakan akan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan gugatan dan penentuan tahapan lanjutan, termasuk kemungkinan mediasi.
Perkara ini diajukan oleh sembilan warga, termasuk keluarga Iptu Tomi, dengan dukungan 114 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum. Tim kuasa hukum menyatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji tanggung jawab negara dalam aspek perlindungan aparat dan keterbukaan informasi.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam tim antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, serta Jelani Christo.
Agenda Awal Belum Sentuh Pokok Perkara
Berdasarkan praktik hukum acara perdata, sidang awal umumnya belum memasuki pembahasan materi pokok. Majelis hakim akan memeriksa legal standing para penggugat serta kejelasan posita dan petitum gugatan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat formil, perkara dapat berlanjut ke tahap mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, barulah persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Uji Kebijakan dan Administrasi
Citizen Lawsuit merupakan instrumen hukum perdata yang berfungsi menguji kebijakan atau tindakan pemerintah, bukan untuk menetapkan unsur pidana. Dengan demikian, fokus gugatan lebih pada aspek administratif dan kewajiban konstitusional negara.
Iptu Tomi sebelumnya dilaporkan hilang pada 18 Desember 2024 saat menjalankan tugas operasi di wilayah Papua Barat. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai keberadaannya.
Perhatian Publik Menguat
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut aparat penegak hukum yang hilang dalam tugas negara. Namun sejumlah pengamat mengingatkan agar publik mengikuti proses hukum secara objektif dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Sidang 19 Februari mendatang akan menjadi titik awal yang menentukan arah perkara: apakah gugatan berlanjut ke pembuktian atau berhenti di tahap awal prosedural.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi indikator bagaimana mekanisme perdata dimanfaatkan untuk menguji akuntabilitas negara dalam sistem hukum nasional.
Dilaporkan oleh: Romo Kefas (Jurnalis)

