Hario Setyo Wijanarko SH : " Cocietas ibi ius atau dimana ada masyarakat disana ada Hukum”

Hario Setyo Wijanarko SH : ” Cocietas ibi ius atau dimana ada masyarakat disana ada Hukum”

Spread the love

Jakarta,Klikberita.net Ada sebuah adagium yang sudah tidak asing lagi di telinga kalangan Sarjana Hukum yaitu dengan bunyi “ubi societas ibi ius atau dimana ada masyarakat disana ada Hukum” Ucap Hario Setyo Wijanarko SH.
Senin 26 Juli 2021.

Dengan bunyi adagium tersebut dapat kita pahami bahwa di tengah masyarakat yang luas sudah tentu pasti terbentuk namanya hukum, baik itu hukum dalam bentuk tertulis maupun hukum dalam bentuk tidak tertulis (konvensi dll).

Lebih lanjut ” Hario Setyo Wijanarko SH. Putra Ass.prof Dr Dwi seno Wijanarko SH MH cpcle, mengatakan “Nyaris setiap hari pemberitaan kasus korupsi mewarnai media cetak maupun elektronik dan seakan perilaku korupsi menjadi gaya hidup para pejabat yang dimana belum habis proses hukum untuk satu pejabat, pola sama/serupa dari pejabat lain pun muncul dan rupanya vonis bagi koruptor di negeri ini belum memberi efek jera” Jelas Hario

Sambung ” Hario menjelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum untuk menjerat perilaku menyimpang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, umumnya terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3.

Pasal 2 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Walaupun di tengah masyarakat telah terbentuk hukum yang mempunyai tujuan luhur menghindarkan terjadinya chaos namun kadangkala problematika muncul pada tahap implementasi, banyak kalangan orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja dan apa artinya Hukum tanpa penegakan moralitas ” Kata Hario.

Sebagaimana diketahui bahwa penegakan hukum bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja manakala telah terjadi pelanggaran terhadap moral dan norma hukum, akan tetapi penegakkan hukum harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat, dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dalam menegakkan hukum ” terangnya.

Hario Setyo Wijanarko SH menyatakan hukuman bagi koruptor jangan disamakan dengan maling ayam “Karena korupsi itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),sehingga harus diperketat dan dipertegas dalam penerapan sanksi hukumnya” Tutup nya. ( Romo Kefas )

error: Content is protected !!