Jakarta,19 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan pada Kamis (18/12) malam lalu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) periode 2025-sekarang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjani (SRJ).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari Sabtu, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di daerah tersebut. KPK juga telah menetapkan penahanan 20 hari terhadap mereka, mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Status dan pasal hukum yang dilanggar – Ade dan ayahnya disangkakan sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) bersama Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Sarjani disangkakan sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, pada Jumat (19/12), KPK telah membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Jakarta untuk diperiksa secara insentif – dua di antaranya adalah Ade dan HMK. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek ini.
Semua proses penahanan dan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, dan penyelidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap semua keterlibatan dalam kasus ini.
(Red)

