Hoaks, Fitnah, dan Kebencian: Negara Tak Boleh Netral, Konstitusi Sudah Tegas

Hoaks, Fitnah, dan Kebencian: Negara Tak Boleh Netral, Konstitusi Sudah Tegas

Spread the love

Hoaks, Fitnah, dan Kebencian: Negara Tak Boleh Netral, Konstitusi Sudah Tegas

Oleh: Agus Salim Dwidasawarsa Harahap (Togu)
Ketua DPD Provinsi Jawa Barat

Hoaks, fitnah, dan kebencian bukan lagi sekadar gangguan komunikasi di ruang digital. Ketiganya telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Ironisnya, ancaman ini kerap diperlakukan seolah hanya masalah etika bermedia atau risiko demokrasi yang harus diterima begitu saja. Sikap semacam ini berbahaya dan menyesatkan.

Bangsa ini tidak sedang kekurangan regulasi. Yang bermasalah justru keberanian bersikap. Ketika disinformasi dibiarkan beredar, fitnah dipelihara sebagai alat politik, dan kebencian diproduksi demi kepentingan sesaat, negara sesungguhnya sedang membiarkan fondasi persatuan digerogoti dari dalam.

Padahal, konstitusi sudah memberikan mandat yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Ketentuan ini tidak memberi ruang bagi sikap netral terhadap ancaman yang merusak keutuhan bangsa. Bela negara bukan hanya urusan senjata dan seragam, tetapi juga soal menjaga akal sehat publik dan persatuan nasional.

Disinformasi bekerja dengan cara membelokkan fakta dan membingungkan publik. Data resmi menunjukkan ribuan konten hoaks teridentifikasi setiap tahun di ruang digital Indonesia. Ini menandakan bahwa kebohongan bukan fenomena sporadis, melainkan persoalan sistemik. Masyarakat yang terus-menerus dibanjiri informasi palsu akan kehilangan kemampuan berpikir rasional dan mudah diprovokasi.

Fitnah melangkah lebih jauh. Ia tidak hanya menyesatkan, tetapi menghancurkan martabat dan legitimasi. Dalam praktik politik dan sosial, fitnah sering digunakan untuk menjatuhkan lawan dan menciptakan ketidakpercayaan. Jika fitnah dibiarkan, negara hukum kehilangan wibawa, dan keadilan berubah menjadi ilusi.

Sementara kebencian, terutama yang berbasis identitas, adalah racun paling mematikan. Ia mengubah perbedaan menjadi permusuhan, memelihara polarisasi, dan menggerus nilai Persatuan Indonesia. Demokrasi tidak mungkin tumbuh sehat di atas kebencian yang terus dipelihara.

DFK—Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian—dengan demikian bukan sekadar persoalan moral, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan sosial dan stabilitas negara.

Dalam perspektif konstitusi, sikap negara terhadap DFK seharusnya tegas. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta menempatkan rakyat sebagai subjek utama pertahanan negara. Dalam konteks hari ini, itu berarti rakyat dan negara bersama-sama bertanggung jawab menjaga ruang publik dari kebohongan dan hasutan.

Netral terhadap hoaks adalah keberpihakan pada hoaks. Diam terhadap fitnah adalah pembiaran terhadap perusakan martabat. Toleransi terhadap kebencian adalah pengkhianatan terhadap persatuan nasional. Sikap abu-abu hanya akan mempercepat kerusakan sosial yang dampaknya jauh lebih mahal daripada sekadar perdebatan di media sosial.

Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan itu tidak bersifat absolut. Dalam negara hukum, kebebasan selalu disertai tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan melindungi persatuan bangsa. Menyebarkan hoaks, fitnah, dan kebencian jelas bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, upaya melawan DFK tidak boleh dipelintir sebagai tindakan anti-demokrasi. Justru sebaliknya, penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap DFK adalah syarat demokrasi yang sehat.

Dalam perspektif gerakan kebangsaan seperti G-BRAN, bela negara di era digital harus diwujudkan melalui keberanian moral dan kesadaran konstitusional. Melawan DFK bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab warga negara: memeriksa fakta, menolak menyebarkan informasi yang tidak jelas, dan menghentikan narasi kebencian.

Ketahanan nasional tidak dibangun dari ketakutan dan kebisuan, melainkan dari keberanian menjaga kebenaran dan persatuan.

Hoaks, fitnah, dan kebencian adalah ancaman nyata yang tidak boleh dinegosiasikan. Negara tidak boleh netral, dan warga negara tidak boleh pasif. Konstitusi sudah tegas, sejarah sudah memberi pelajaran, dan dampaknya sudah kita rasakan.

Melawan hoaks adalah bela negara.
Menolak fitnah adalah menegakkan hukum.
Menghentikan kebencian adalah syarat mutlak persatuan Indonesia.