
Hotel Prima Katulampa Disorot DPRD, Status Izin Dipertanyakan, Penghentian Proyek Menguat
Bogor – Proyek pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa kini berada di bawah sorotan tajam DPRD Kota Bogor. Sejumlah temuan yang mencuat dalam rapat bersama instansi terkait memunculkan dugaan bahwa pembangunan tersebut belum memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
Sorotan itu bermula dari laporan warga yang mempertanyakan keberadaan proyek yang terus berjalan di tengah isu legalitas yang belum jelas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor memanggil sejumlah dinas teknis untuk mengurai fakta di balik pembangunan yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, DPRD mendapatkan informasi bahwa dokumen perizinan yang tercatat pada pemerintah daerah tidak menunjukkan adanya izin operasional hotel atas nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa. Data yang tersedia justru mengarah pada izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai pusat pelatihan (training center).
Temuan tersebut langsung memantik perhatian anggota dewan. Pasalnya, aktivitas pembangunan yang berlangsung saat ini dinilai berbeda dengan fungsi yang tercantum dalam dokumen yang terdata.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa pembangunan dalam bentuk apa pun harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan pembangunan kota.
“Kota Bogor dibangun dengan aturan yang jelas. Karena itu setiap pembangunan wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya soal izin usaha, persoalan lain juga terungkap dari hasil pemaparan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Instansi tersebut menyebut proyek yang sedang berjalan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan.
Yang lebih menarik perhatian lagi, lokasi proyek disebut berada di kawasan yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor masuk dalam kategori zona permukiman. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi bangunan yang sedang dibangun dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menilai berbagai temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan di luar koridor regulasi.
Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil sementara pelanggaran oleh pihak tertentu dibiarkan berlangsung.
“Kami ingin ada tindakan yang nyata. Ketika aturan dilanggar, maka mekanisme penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Surat Peringatan Pertama yang sebelumnya telah diberikan belum mendapatkan respons. Fakta tersebut membuat DPRD mendorong Satpol PP Kota Bogor untuk meningkatkan langkah penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sejumlah opsi penegakan aturan pun mengemuka, mulai dari penerbitan surat peringatan lanjutan hingga penghentian sementara aktivitas pembangunan apabila pihak terkait tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Bogor. Banyak pihak menilai kasus Hotel Prima Katulampa bukan hanya soal sebuah bangunan, melainkan menyangkut konsistensi penegakan hukum, perlindungan tata ruang, dan keberanian pemerintah dalam menjaga kewibawaan aturan.
Apakah proyek tersebut akan dihentikan atau diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan, publik menunggu jawabannya dalam waktu dekat.
Jurnalis: Romo Kefas
Tim Redaksi





