SLEMAN, 19 Desember 2025 – Bayangkan aja: Anda cuma mau nyalain musik santai malam hari, atur atap rumah, atau parkir mobil di depan jalan – tapi tiba-tiba malah didatangi polisi atau dituntut ganti rugi oleh tetangga. Kaget kan? Banyak orang mengira pelanggaran hukum cuma soal kejahatan berat kayak perampokan atau korupsi. Padahal, tindakan “sepele” yang kita lakukan sehari-hari di lingkungan rumah bisa berdampak serius dan membuat kita terlibat masalah hukum. Yuk, simak kajian hukum lengkapnya dengan data dan informasi yang pasti!
1. SUARA BISING MALAM HARI: BISA DAPAT PIDANA & DENDA HINGGA 10 JUTA RIBU!
Siapa yang gak kesel kalo tetangga bikin kegaduhan pas jam tidur? Nah, itu bukan cuma masalah “sama-sama” – tapi pelanggaran pidana yang teratur di Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP lho!
Aturan ini menyatakan: Setiap orang yang membuat peraduan atau kegaduhan yang mengganggu ketentraman lingkungan pada malam hari dapat dipidana. Selain itu, dari sisi perdata, Pasal 1365 KUH Perdata juga mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib mengganti kerugian. Sanksinya? Denda hingga 10 juta rupiah! Jadi, sebelum nyalain speaker kencang pas malam, pikir-pikir dulu ya – apakah值得 (berharga) banget?
2. LIMPASAN AIR HUJAN: JANGAN BIKIN TETANGGA KESUSAHAN, BISA DITUNTUT GANTI RUGI!
Masalah limpasan air hujan sering bikin “perang” antar tetangga. Tapi tahukah Anda bahwa ini juga masalah hukum yang jelas?
Pasal 652 dan 653 KUH Perdata menegaskan tegas: Setiap pemilik rumah wajib mengatur atapnya agar air hujan jatuh di atas tanahnya sendiri atau ke jalan umum – TIDAK BOLEH DIARAHKAN KE PEKARANGAN TETANGGA! Jika air itu merusak lantai, tembok, atau mengganggu kenyamanan tetangga, pihak yang dirugikan punya hak penuh untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum. Jangan sampe karena kesalahan kecil saat membangun atap, Anda harus keluar uang banyak cuma buat ngganti kerusakan!
3. PARKIR MOBIL SEMBARANGAN: HUKUMAN PENJARA HINGGA 18 BULAN ATAU DENDA 1,5 MILIAR!
Parkir mobil sembarangan di jalan bukan cuma mengganggu lalu lintas – tapi pelanggaran terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang cukup berat. Undang-undang ini melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan di ruang manfaat jalan.
Ancaman hukumnya bikin terkejut: pidana penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga 1,5 miliar rupiah! Ya, Anda baca bener – 1,5 miliar! Jadi, pastikan kendaraan Anda terparkir di tempat yang benar, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak membahayakan sesama pemakai jalan. Lebih baik nyari tempat parkir yang aman daripada harus keluar uang jutaan bahkan dipenjara.
4. POLISI TIDUR TANPA IZIN: PENJARA HINGGA 1 TAHUN ATAU DENDA 24 JUTA!
Ingin bikin polisi tidur untuk keamanan lingkungan? Tujuan bagus, tapi jangan asal bikin! Pembuatan polisi tidur yang tidak sesuai standar atau tanpa izin bisa dijerat oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Aturan tersebut melarang setiap perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Jika melanggar, Anda bisa dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah. Jadi, sebelum memulai pembuatan, pastikan dulu dapet izin dari instansi berwenang dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah ya!
5. GANGGUAN LAINNYA: DAHAN POHON, JEMURAN – SEMUANYA BISA DIGUGAT PERDATA!
Selain yang di atas, ada lagi gangguan sehari-hari seperti dahan pohon yang melewati batas tanah atau jemuran yang menghalangi pandangan. Hal-hal ini termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa digugat melalui jalur perdata dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata.
Yang paling penting diingat: Mayoritas pelanggaran dalam hubungan ketetanggaan adalah delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum baru bisa bertindak kalau ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Jadi, jika Anda merasa dirugikan, jangan ragu untuk melaporkan – tapi juga jaga agar Anda sendiri tidak menjadi pelanggar yang kena laporan!
Kesimpulannya: Hidup bertetangga butuh rasa hormat saling dan kesadaran akan aturan hukum. Setiap tindakan kita punya dampak pada orang lain, dan hukum ada untuk melindungi kenyamanan bersama. Jangan sampai tindakan yang dianggap kecil bikin kita terjebak masalah hukum yang rumit dan mahal!
Jurnalis: SHN | Foto: AI | Editor: Romo Kefas

