Hukum Sutan Bustamar Koto:LMKN Seharusnya Melakukan Sosialisasi Bukan Berasumsi

Hukum Sutan Bustamar Koto:LMKN Seharusnya Melakukan Sosialisasi Bukan Berasumsi

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net

 

Pemerintah sudah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen negara melindungi hak cipta pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait, terutama untuk penggunaan musik di area bisnis seperti perhotelan.

Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)bertugas untul menagih royalty ke berbagai tempat seperti Hotel,restoran dan tempat hiburan lainnya sebagai lokasi penyelenggaraan acara kerap memanfaatkan karya cipta musik, baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman.

Namun seiring berjalannya waktu justru menjadi polemik,permasalahan baru di masyarakat seperti beberapa hotel di kawasan Tangerang, termasuk Pranaya Boutique Hotel di Serpong,tiba-tiba mendapat tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait penggunaan musik, meskipun mereka mengklaim tidak memutar musik di area publik.

Bahkan LMKN menagih royalti berdasarkan jumlah kamar hotel, terlepas dari apakah hotel tersebut memutar musik atau tidak. Hotel-hotel ini keberatan karena mereka menggunakan suara burung asli atau suara alam lainnya, bukan musik berlisensi.

Manajemen Pranaya Boutique Hotel mengatakan tagihan tersebut tidak masuk akal karena hotel pihaknya tidak memutar musik, melainkan hanya memanfaatkan suara alami kicau burung dan jangkrik.

Menurut General Manager Pranaya Boutique Hotel Sutan Bustamar Koto, mengatakan tagihan tersebut tidak masuk akal karena pihaknya tidak memutar musik, melainkan hanya memanfaatkan suara alami kicau burung dan suara jangkrik

Lebih lanjut Ia menilai,definisi penggunaan musik di area komersial masih bias belum jelas. Ia mengaku terkejut setelah menerima surat LMKN tertanggal 28 Juli 2025 yang menyebut hotelnya memperdengarkan karya lagu dan musik berlisensi.

“Hotel kami mengunakan konsep yang natural tanpa musik. Pertanyaannya, kapan kami memutar musik? Jangan asal tuduh, ini bisa kami somasi karena fitnah,” tegas Bustamar,beberapa waktu lalu.

Seharusnya LMKN melakukan sosialisai terlebih dahulu jadi msyarakat pelaku usaha yang berhubungan dengan musik dan royalty jadi kami bisa faham mana jenis musik yang harus dibayar, LMKN jangan membuat asumsi bahwa semua pelaku usaha memutar musik tanpa melakukan inspeksi terlebih dahulu,tutup Bustamar.

Jurnalis Calvino.

error: Content is protected !!