Ijazah Jokowi: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan? Menyingkap Tabir Kebenaran di Tengah Guruh Politik.

Ijazah Jokowi: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan? Menyingkap Tabir Kebenaran di Tengah Guruh Politik.

Spread the love

Bogor – Isu ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat, bukan sekadar riak kecil yang mengganggu permukaan politik, melainkan gelombang dahsyat yang menguji fondasi kebenaran, keadilan, dan kepercayaan dalam sistem demokrasi kita. Kita telah menyaksikan bagaimana isu serupa di masa lalu, seperti kasus dugaan ijazah palsu beberapa kepala daerah, telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dan memicu polarisasi yang berkepanjangan. Di tengah labirin informasi yang menyesatkan, pertanyaan mendasar yang menggantung adalah: Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari polemik ini, dan siapa pula yang harus menanggung kerugiannya? Apakah ini sekadar manuver politik picisan, ataukah ada agenda tersembunyi yang dirancang untuk menggoyahkan pilar-pilar kekuasaan?

Mengapa isu ini begitu krusial? Karena, seperti yang diungkapkan Plato dalam Republik, seorang pemimpin ideal harus memiliki episteme—pengetahuan sejati yang diperoleh melalui proses refleksi dan pembelajaran yang mendalam. Tanpa episteme, seorang pemimpin akan mudah terombang-ambing oleh doxa—opini dan keyakinan yang belum teruji—dan rentan terhadap manipulasi kepentingan sesaat. Ijazah, dalam konteks ini, bukan sekadar selembar kertas mati, melainkan simbol hidup dari kompetensi, integritas, dan legitimasi seorang pemimpin.

Mari kita telaah isu ini secara mendalam dan strategis, dengan mempertimbangkan berbagai perspektif yang relevan, agar masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terjebak dalam polarisasi yang kontraproduktif:

Dari sudut pandang hukum, keabsahan ijazah adalah fondasi legitimasi seorang pemimpin. Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 mengatur persyaratan calon kepala daerah, termasuk memiliki ijazah yang sah. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah menetapkan standar yang jelas dan tegas. Jika ijazah terbukti palsu atau diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka implikasinya sangat serius: pelanggaran hukum yang dapat menggugurkan hak untuk menduduki jabatan publik. Kita dapat melihat contohnya pada kasus mantan anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijazah palsu dan akhirnya diproses hukum. Namun, proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Jangan sampai proses hukum justru menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan atau melindungi kepentingan tertentu. Yang diuntungkan: Supremasi hukum dan keadilan yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Yang dirugikan: Siapapun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika ijazah tersebut palsu, serta kredibilitas lembaga-lembaga negara jika proses hukum tercemar oleh kepentingan politik.

Dalam budaya Indonesia, pendidikan memiliki nilai yang sangat tinggi. Ijazah bukan hanya sekadar simbol formalitas, melainkan juga representasi dari kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan dalam menuntut ilmu. Isu ijazah palsu dapat melukai perasaan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dan etika publik. Selain itu, budaya ewuh pakewuh (sungkan) juga dapat menjadi penghalang dalam mengungkap kebenaran dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin. Misalnya, dalam beberapa kasus korupsi, saksi seringkali enggan memberikan kesaksian karena merasa tidak enak atau takut berkonfrontasi dengan pihak yang berkuasa. Yang diuntungkan: Kesadaran kolektif tentang pentingnya pendidikan sebagai investasi masa depan dan fondasi kemajuan bangsa. Yang dirugikan: Erosi nilai-nilai luhur pendidikan dan munculnya praktik-praktik pragmatis yang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan.

Isu ijazah Jokowi tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik nasional, terutama menjelang Pemilu 2029. Isu ini dapat menjadi amunisi bagi lawan politik untuk menyerang kredibilitas dan legitimasi Jokowi sebagai kingmaker atau tokoh kunci yang akan menentukan arah politik Indonesia di masa depan. Kita telah melihat bagaimana isu SARA dan hoaks digunakan secara masif dalam pemilu sebelumnya untuk memecah belah masyarakat dan mendiskreditkan kandidat tertentu. Politisasi isu ini juga dapat merugikan demokrasi, karena dapat memecah belah masyarakat, mengaburkan substansi persoalan, dan mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih penting, seperti masalah ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Yang diuntungkan: Para pemain politik yang pandai memanfaatkan isu ini untuk mendulang popularitas dan meraih keuntungan elektoral. Yang dirugikan: Kualitas diskursus publik dan kemampuan masyarakat untuk membuat pilihan politik yang rasional dan cerdas.

Dari sudut pandang etika, kepantasan, dan moralitas, seorang pemimpin harus memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Jika seorang pemimpin terbukti menggunakan ijazah palsu atau melakukan tindakan yang tidak terpuji, maka ia telah melanggar prinsip-prinsip etika kepemimpinan dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena kepercayaan adalah modal utama bagi seorang pemimpin untuk menjalankan amanah dengan baik dan efektif. TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menekankan pentingnya etika politik dan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Sebagai contoh, seorang pemimpin yang terbukti berbohong atau melakukan tindakan korupsi akan kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat. Yang diuntungkan: Masyarakat yang memiliki pemimpin yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab. Yang dirugikan: Tatanan nilai moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemimpin.

Isu ijazah Jokowi memiliki implikasi strategis yang luas bagi masa depan bangsa. Jika isu ini tidak ditangani dengan baik, maka dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, memperlemah legitimasi kekuasaan, dan menghambat proses pembangunan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, kita perlu:

– Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan: Proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Contohnya, dengan melibatkan lembaga independen dalam proses verifikasi ijazah.
– Reformasi Sistem Pendidikan: Pemerintah harus melakukan reformasi sistem pendidikan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan hingga pengawasan yang ketat terhadap penerbitan ijazah. Misalnya, dengan menerapkan sistem verifikasi ijazah secara online dan terintegrasi.
– Peningkatan Kesadaran Publik: Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya integritas, etika, dan akuntabilitas dalam kepemimpinan. Contohnya, melalui kampanye publik dan program pendidikan kewarganegaraan.
– Penguatan Lembaga Pengawas: Lembaga-lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), perlu diperkuat agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Misalnya, dengan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelanggaran hukum.

Polemik ijazah Jokowi adalah panggilan bagi kita semua sebagai bangsa untuk menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab. Di tengah badai informasi yang simpang siur, kita harus berani berpikir kritis, mencari fakta yang valid, dan mengambil sikap yang tepat. Masa depan bangsa ini ada di tangan kita. Jangan biarkan kebohongan dan ketidakadilan merajalela. Mari kita bangun Indonesia yang lebih baik, berdasarkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah Indonesia yang lebih baik, dan yang dirugikan adalah segala bentuk kebohongan dan ketidakadilan yang merongrong fondasi negara. Oleh karena itu, mari kita kawal isu ini bersama-sama dan pastikan kebenaran ditegakkan. #IjazahJokowi #KepemimpinanBerkualitas #IndonesiaMaju

Oleh Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas), Jurnalis Senior Pewarna Indonesia, Koordinator Nasional LSM Gerakan Rakyat untuk Keadilan (LSM GERAK)

error: Content is protected !!