IMIGRASI JAKARTA SELATAN TINDAK 8 WARGA NEGARA ASING YANG LANGGAR PERATURAN

IMIGRASI JAKARTA SELATAN TINDAK 8 WARGA NEGARA ASING YANG LANGGAR PERATURAN

Spread the love

Jakarta Selatan  – Klik NEWS Kantor Imigrasi Jakarta Selatan angkut sejumlah Warga Negara Asing yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama TIMPORA Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa (28/2) lalu.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terbukti 6 (enam) orang Warga Negara Asing yang berkewarganegaraan Nigeria. 2 (dua) Warga Negara Nigeria terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya. 2 (dua) Warga Negara Nigeria tersebut berinisial GEN dan VUN merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT TIM tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh PT TIM. Sisanya 4 Warga Negara Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN merupakan pemegang Izin

Tinggal Kunjungan yang mana 3 (tiga) di antaranya telah habis izin tinggalnya sejak tahun 2022. Keempatnya mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada Warga Negara Nigeria lainnya.

Penderportasian juga diberikan kepada 2 (dua) Warga Negara Asing yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban. 2 (dua) Warga Negara Asing tersebut yang berinisial SAD berkewarganegaraan India dan IBW berkewarganegaraan Filipina.

Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan akan dikenakan kepada kedelapan Warga Negara asing tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami laksanakan,

GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Semuanya akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian serta penangkalan,” ungkap Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Bersinergi dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terus bergerak demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan. “Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar ke depannya pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir,”pungkas Felucia. (Kefas Hervin Devananda )

error: Content is protected !!