Ini Diduganya Terjadi Mangkraknya Proyek Pembagunan Saluran Long Storage Balai Benih Paneraman

Ini Diduganya Terjadi Mangkraknya Proyek Pembagunan Saluran Long Storage Balai Benih Paneraman

Spread the love

Pontianak-Diduga Penyebab Mangkraknya Proyek Pembangunan Saluran Long Storage Desa

Peniraman I, II dan III Lokasi Kebun Benih di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

“Sodara Zuliansyah angkat bicara terkait Pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor (KB) Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh,Kabupaten Mempawah ini.

Zuliansyah mengatakan kepada awak media Onlen,Cetak dll merasah telah di Jalimi oleh Konsultan Pengawasan dari pihak pertanian maupun Pejabat Pembuat Kometmen (PPK/UPT) Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar, yang dikerjakannya, Saat Beberapa Awak Media menemuinya langsung,” Sodara Zuliansyah Sebagi Pihak Ketiga (KONTRAKTOT CV. ANDI PETRA) Selaku Pelaksana pekerjaan proyek tersebut di kediaman nya di Jl.Adi Sucipto Gg. Abadi No.16 Samping Capil Kubu Raya. Senin ( 23/5/2022).


Lebih lanjut lagi menjelaskan mengapa pembangunan Pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun Benih Kabupaten Mempawah,” yang dibilang Mangkrak,??
Zuliansyah menerangkan bahwa pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih Kabupaten Mempawah tersebut sudah berjalan baik selama pengerjaan ada masa kontrak kerja terangnya.

“Sebelum pemberitaan ini diterbitkan Hari Jumat (27/5/2022),” Zuliansyah, menuturkan lagi, bahwa pengerjaan Proyek tersebut berdasarkan *(RUB)* sesuai Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik *(LPSE)* maupun perjanjiaan-perjaian kedua bela pihak yang sudah disepakati antara Kontraktor maupun PPK/ UPT Pembenihan Tanaman Pangan kalbar.

CV.ANDI PATRA adalah selaku pemenang tender Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah, bersumber dari Anggaran Pagu Dana (APBD Tahun 2021) senilai (Rp. 1.499.916.744,48 ) (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Koma Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan masa waktu kerja 90 Hari di mulai pada tanggal 12 Agustus 2021 sampe 9 Nopember 2021, satuan kerja UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat,” Ucapnya.

Bahwa didalam pengerjaan proyek tersebut sudahlah sangat sesuai (RUB) yang sesuai dalam perjanjian , malahan ada penambahan ketebalan maupun ketinggian saluran nya yang diluar dari (RUB)nya seperti :

  1. Banyaknya kerja yang diluar RUB yang mereka ubah.
  2. Adanya juga tambahan-tambahan kerja yang juga diluar RUB tersebut.
  3. Belum lagi kondisi alam di musim penghujan.

Tambahnya Zuliansyah, selaku konsultan (AY) seharusnya mengawasi dari awal, bukan setelah pekerjaan jadi lalu meminta untuk dibongkar dengan alasan tidak sesuai,“Konsultanya memang jarang kelapangan hanya minta foto hasil pekerjaan proyek setiap minggunya”, ucap Zul.

“Zuliansyah, menilai proses Pekerjaan Pembangunan saluran Long Strage terlalu banyak permintaan maupun perubahan dari pihak (PPK) dan (Konsultan) nya, sehingga pengerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai,” Padahal terlambatnya pekerjaan proyek saluran tersebut akibat permintaan (PPK) pada saat dilakukannya pembongkaran ulang, dengan panjang 42 Meter dan memakan waktu lebih kurang (1) Satu Bulan lamanya untuk memasangan cerucuk di luar (RUB) dengan ukuran 10 x 12 meter., bahwa kesepakatan didalam aturan kontrak kerja itu tidak pernah tidak ada, apabila yang sudah dikerjakan, seperti banyaknya pekerjaan tambahan dinding dari ketinggian dan lebar di bawah. Sehingga banyak makan waktu dan biaya yang dibuang secara cuma-cuma.

Dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) sampai dilakukan nya pembongkaran ulang pekerjaan tersebut lebih kurang sisa 50 persen, namun hitungan dari pihak Dinas terkait sangatlah jauh berbeda,” Dan saya kata Zuliansyah lagi,”dirinya menduga ada indikasi kesengajaan untuk menggagalkan proses Pekerjaan Proyek yang dikerjakan nya tersebut,” ucap Zul.

Tambahnya lagi, bahwa semua pengerjaan pembangunan proyek tersebut yang telah dikerjakan lebih kurang 50 persen, dan Saya sebagi pelaksana (Zuliansyah) tidak pernah mendapatkan uang muka dari awal pengerjaan tersebut, kami sebagi pelaksana tidak sama sekali mengunakan uang pemerintah,”dan semua pekerjaan dari awal murni mengunakan uang pribadi saya, tegas Zuliansyah.

Ia menambahkan yang mana kita tahu bila ada keselamatan dalam pengerjaan tersebut upaya dilakukan nya (ADENDUM) Itu kan pasti berlaku, jangan donk main pemutusan sepihak saja Oleh PPK/UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar,Padahal didalam perjanjian kontrak kerja sama sudah dijelaskan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Kontrak/Ikatan antara waktu berakhir masa pelaksaan pekerjaan dalam kontrak awal dengan penambahan pekerjaan (ADENDUM) Waktu atas keterlambatan pekerjaan, yang tertuang berdasarkan Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (LPSE) (CV. ANDI PATRA) selaku pemenang tender proyek pembangunan saluran (Long Storage) sisi kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah, Katanya.

” Direktur *(CV.ANDI PATRA)* Zuliansyah sebagai pelaksana sangat menyesalkan atas tindakan Saudara Bapak (MS) selaku PPK yang tidak memberikan Adendum pekerjaan proyek Pembangunan saluran (Long Storage), belum lagi konsultan yang bernama saudari (AY), selalu minta kirimkan foto pekerjaan , sedang (AY) sebagai konsultan jarang datang di proyek tersebut. (AY) juga meminta bukti-bukti penawaran serta berkas-berkas yang pemenang tender proyek pembangunan saluran (Long Storage), untuk diserahkan kepadanya (AY), semakin bertambah bingung lagi saya,” Ungkap Zuliansyah ?.
Bahkan dirinya sempat dipanggil PPK,(MS) untuk ketemu dan menandatangi Kontrak Kerja yang hanya dengan dua lembar kertas bermaterai tanpa diperlihatkan isi bunyian dalam surat tersebut dan harus ditanda tangani segera, Namun dirinya tetap berpikiran positif untuk bekerja membangun proyek pembangunan Long Strage tersebut, saya pun langsung tanda tangan, ungkapnya lagi.

“Selang berapa hari penanda tanganan surat dari (MS) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (MS) mengatakan proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) sisi Kiri Kantor KB Peniraman sudah dalam melalui proses pemeriksaan oleh (Tim Audit Inspektorat) Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan penyidikan kepolisian sudah selesai “Tidak ada kerugian negara, karena penyedia pelaksana tidak profesional”, ungkapnya (MS) melalui Via Watshapp, Selasa (19/4/2022).Dalam hal ini saya merasa sudah di zalimi dalam pengerjaan Proyek pembangunan saluran Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, dan pada saat saya mempertanyakan mengenai terkait adanya Adendum pekerjaan. Dirinya (MS) selaku PPK , hanya menjawab untuk menyuruh saya untuk mengeceknya langsung ke (Inspektorat dan Biro Hukum) berarti saya sudah merasa di zalimi dan tertipu ,” Pungkas Zuliansyah.

(SUMBER:DIRUT CV. ANDI PATRA ZULIANSYAH)

error: Content is protected !!