JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM TELAH MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DAN MENUNJUK TIM JAKSA P-16 ATAS NAMA TERLAPOR A DAN TERLAPOR IK

JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM TELAH MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) DAN MENUNJUK TIM JAKSA P-16 ATAS NAMA TERLAPOR A DAN TERLAPOR IK

Spread the love

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor A dan Terlapor IK.

Adapun Terlapor A dan Terlapor IK disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 11 Juli 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022.

Selanjutnya, bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor A dan Terlapor IK, akan ditunjuk 6 (enam) orang Tim Jaksa P-16 dalam Penanganan Perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara. (K.3.F.4.5)

error: Content is protected !!