Jakarta – Klikberita.net
JPU (Jaksa Penuntut Umum) menolak pledoi Fariz RM dan menerima kenyataan bahwa harus berbesar hati.
JPU meragukan pembelaan dan penyesalan Fariz RM soal penggunaan narkoba nya.
Sidang Fariz RM hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Replik JPU atas pledoi yang diajukan oleh Fariz RM, dibacakan hari ini kamis 14 Agustus 2025 dalam sidang lanjutan.
JPU Indah Puspitarani menilai pembelaan terdakwa tidak meyakinkan.
“Kasus narkoba ini sudah berulang kali menjerat pelantun “Sakura dan Barcelona” ungkap nya
Dan penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya, karena Terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk keempat kalinya. Terkait dengan bukti-bukti ini terlihat tidak adanya penyesalan dari diri Terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika,” kata Indah Puspitarani di ruang sidang PN JakSel.
Selanjutnya JPU tetap menolak seluruh argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Fariz RM.
“JPU dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum Terdakwa.
Dikarenakan hanya asumsi semata dan tidak berdasar hukum” tegasnya.
Fariz RM usai persidangan digelar menyampaikan harapannya kembali, agar tetap diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.
“Saya sendiri terus terang sangat berharap diberi kesempatan kembali untuk direhabilitasi.
Karena dengan rehabilitasi, menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang,” tutur Fariz RM.
Replik Jaksa memang terkesan keras.
66 tahun yll Penyanyi ini dilahirkan mengaku tetap tenang, Fariz RM melihat dan masih ada waktu sebelum vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.
‘Saya tidak kecewa belum sampai di ujung.
Artinya semua masih masih proses.
Saya sangat percaya bahwa sebagai Muslim, Allah SWT yang tahu persis dalam lubuk hati terdalam ingin berhenti menggunakan.
Saya sudah lelah dan ingin memperbaiki diri secara maksimal,” ujarnya.
Deolipa Yumara Kuasa Hukum Fariz RM menilai perbedaan pendapat dengan Jaksa hanyalah masalah penafsiran semata
“Dalam pledoi-nya kan Fariz RM sudah menyatakan bahwa dirinya ingin sembuh, berhenti menggunakan barang-barang haram tersebut.
Tapi Jaksa bilang gak ada keinginan untuk sembuh.
Nah itu kan yang tahu ingin sembuh dan tidaknya kan Fariz RM, bukan jaksa,” jelas Deolipa.
JPU sebelumnya menuntut Fariz RM dengan jeratan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dalam kasus narkoba kali ini, subsider 6 bulan.
Jurnalis Calvino