Jaringan 'Dokter Suntik Gas' Oplosan LPG Subsidi Tertangkap Polda Banten - Keuntungan Total Rp594 Juta Selama 5 Bulan

Jaringan ‘Dokter Suntik Gas’ Oplosan LPG Subsidi Tertangkap Polda Banten – Keuntungan Total Rp594 Juta Selama 5 Bulan

Spread the love

Serang, 02 Desember – Pasukan Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap rahasia jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi dengan modus penyuntikan antar tabung di Kabupaten Tangerang, dalam konferensi pers yang diadakan Selasa (02/12). Acara dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

“Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan sekitarnya,” ungkap AKBP Bronto. Operasi penangkapan dilakukan hari Senin (01/12) pukul 11.00 WIB, tepat saat pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi, warna hijau) ke tabung 12 kg (non-subsidi, warna merah muda) di Pangkalan LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik tersangka AB.

5 TERSANGKA DITANGKAP – ADA “DOKTER SUNTIK” DAN “KENEK”

Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:

1. AB (56) – Pemilik & Penanggung jawab kegiatan
2. MA (30)
3. AN (36) – Berperan sebagai “Dokter Suntik Gas”
4. MR (43)
5. SU (48) – Sebagai “Kenek / Pembantu Dokter Suntik Gas”

Pelaku telah beroperasi sejak Juni 2025 – selama 5 bulan – dengan lokasi penyuntikan di Jl. Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang.

MODUS KERAS: PEMINDAHAN GAS DENGAN “TOMBAK BESI” DAN ES BATU

“Pelaku mengkompulir dan membeli tabung LPG Subsidi 3 Kg dari wilayah yang bukan zonanya, kemudian melakukan pemindahan dengan menggunakan alat bantu berupa alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik, tali karet dan es batu,” jelas AKBP Bronto. Hasil penyuntikan dijual ke warung-warung dan restoran di Kab. Tangerang.

Sumber tabung subsidi 3 kg mencapai 300-600 tabung per hari, dibeli dengan harga Rp19.000 per tabung. Tabung 5,5 kg hasil suntikan dijual Rp80.000, sedangkan tabung 12 kg dijual Rp140.000 sampai Rp160.000.

KEUNTUNGAN MELIMPAH: AB RAIH RP594 JUTA SELAMA 5 BULAN

Keuntungan yang diperoleh pelaku sangat signifikan:

– Keuntungan harian keseluruhan: Rp3,84 juta sampai Rp7,68 juta
– AB bisa menjual 120 tabung 12 kg per hari dengan keuntungan Rp45.000 per tabung (total Rp5,4 juta/hari)
– Keuntungan perbulan AB: Rp118,8 juta (dari 22 hari kerja)
– Total keuntungan AB selama 5 bulan: Rp594 juta

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tambah AKBP Bronto.

BARANG BUKTI BANYAK – 4 KENDARAAN DAN RIBUAN TABUNG GAS

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

– 4 unit kendaraan (3 Suzuki Carry putih dan 1 Mitsubishi L300)
– 77 buah tombak regulator pemindahan gas
– 1 timbangan digital merek NewTech
– 1 karung segel tabung 12 kg
– 2.043 tabung 3 kg (896 isi, 1.147 kosong)
– 60 tabung 5,5 kg (kosong)
– 504 tabung 12 kg (270 isi, 234 kosong)

ANCAMAN HUKUMAN: 6 TAHUN PENJARA ATAU DENDA RP60 MILIAR

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas,” tegas AKBP Bronto.

Redaksi