Kabareskrim Polri: Tindak Tegas Penyebar Hoax Penghambat Penanganan Covid-19

Kabareskrim Polri: Tindak Tegas Penyebar Hoax Penghambat Penanganan Covid-19

Spread the love

Selain itu, Jenderal Bintang Tiga itu juga meminta seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan penanganan penyerapan belanja modal mulai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar Kabareskrim Polri dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/07/2021).

error: Content is protected !!