KANTOR WILAYAH DAN 37 SATKER DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN DEKLARASI PENCANANGAN P2HAM

KANTOR WILAYAH DAN 37 SATKER DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN DEKLARASI PENCANANGAN P2HAM

Spread the love

Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman memimpin pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diikuti oleh 37 Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh pada acara Pencanangan dan Diseminasi Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Imigrasi dan UPTD Disdukcapil Kota Banda Aceh yang bertempat di Aula Bangsal Garuda, Kamis (30/06/2022).

Pada kesempatan ini Kakanwil membacakan laporan kegiatan yang mana pada tahun 2021 sudah 23 Satker di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh telah memperoleh predikat P2HAM.

“InsyaAllah ada beberapa Satker lagi, semoga tahun 2022 ini akan juga memperoleh predikat yang dimaksud,” harap Meurah.

“Tentunya dengan cara meningkatkan segala bentuk pelayanan bersih berbasis HAM yang cepat, tepat, berkualitas, tanpa diskriminasi, tanpa KKN, tanpa Pungli,“ tambah Meurah.

Pada kesempatan ini Kakanwil juga mengharapkan kepada Direktur Jenderal HAM dapat memberi penguatan lebih lanjut baik pada Kantor Wilayah selaku satuan kerja yang juga melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM, maupun seluruh Satker baik UPT Pemasyarakatan dan UPT Keimigrasian yang ada di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.

“Semoga dengan Komitmen kita semua dengan integritas dan moralitas yang tinggi dapat melaksanakan pelayanan publik yang lebih hospitality, lebih berbasis pada perlindungan dan penegakan HAM,” tutup Meurah.

Sementara itu Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menyampaikan dalam pelaksanaannya, seperti yang tercantum pada Permenkumham dan diperjelas dalam Petunjuk Pelaksanaan P2HAM, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja.

Yang pertama adalah Tahap Pencanangan. “Sebelumnya saya ucapkan selamat atas acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh hari ini yang telah berjalan dengan lancar dan sukses,“ ucap Mualimin

Pencanangan ini adalah bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu tahap pembangunan.

“Sekali lagi bahwa ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi, yang kedua adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sebagai implementasinya yaitu berdasarkan Permenkumham nomor 2 tahun 2022 sebagai pengganti Permenkumham nomor 27 tahun 2018,” lanjut Mualimin.

Terakhir, Mualimin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Aceh beserta jajarannya, Forkopimda, dan Ombudsman atas Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM hari ini.

“Semoga bentuk komitmen terhadap pelaksanaan P2HAM ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh Kantor Wilayah dan UPT lainnya untuk segera melaksanakan Pencanangan P2HAM di wilayahnya masing-masing,” tutup Mualimin.

Penandatanganan secara simbolis Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diwakili oleh 4 Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi sebagai perwakilan dari pegawai serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM Setda Aceh (Bukhari) sebagai perwakilan dari Forkopimda.

Selesai kegiatan, tim Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I Ditjen HAM meninjau secara langsung P2HAM pada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam hal ini Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh.

#MeurahBudimanSHMH

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti

error: Content is protected !!