ASAHAN | Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kg adalah sebagai bukti Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH saat memimpin Press Release yang dilakukan di Halaman tengah Mapolres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran Kab. Asahan.
“Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bukti keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika,”kata Kapolres AKBP Roman, Jumat (30/9/2022).
Dirinya menjelaskan pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang pelaku warga Kodya Tanjung Balai dengan inisial AZ alias E dan NS.
“Barang bukti yang diamankan 1 Sampan Kayu jenis Kaluk warna hijau biru dengan merk mesin Yamahamoto warna hitam, 1 buah Tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang berisikan butiran kristal diduga Narkotika Sabu dengan berat Bruto 17.998.14 Gram dan Berat Netto 15.932.6 Gram, 1 unit Handpone Android warna merah Merk Vivo,” ungkapnya.
Kapolres menerangkan kedua pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Sampan jenis Kaluk yang melintas di depan Pos Polairud Bagan Asahan tepatnya diperaian Sungai Asahan yang dikendarai oleh 2 orang yang tidak dikenal diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Oleh anggota Polairud Bagan Asahan kemudian melakukan pengejaran dan sesampainya diperaian sungai Udang Sampan berhasil dikejar namun pada saat akan dilakukan penangkapan dimana kedua orang yang berada di sampan melarikan diri ke hutan bakau dengan cara melompat kesungai dan masuk kedalam hutan bakau. Disitu petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebayak 16 bungkus plastik Teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang,”ujarnya.
Kemudian sambung Kapolres, Tim Opsnal Gabungan dari Direktorat Narkoba Poldasu dan Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri berinisial AZ alias Enda dan NS.
“Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.
Pada kegiatan Press Release ini turut hadir Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto SE, Danlanal Tanjung Balai, Letkol (P) Aan PT Sebayang SE D.W.C, Ketua DPRD. Asahan H. Baharudin Harahap SH MH, Mewakili Bupati Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Ka BNN Asahan, Mewakili Dan Subden Pom,
Kemudian juga dihadiri Personil Sat Narkoba dari Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, KBO Sat Narkoba Iptu Doli H Silaban SH, Kanit 2 Sat Narkoba Iptu W. Simanungkalit SH.