Bogor, 26 Juli 2025 – Lima nasabah prioritas Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor, menjadi korban penggelapan dana oleh Relationship Manager bernama Suci Puji Lestari. Total kerugian mencapai Rp 8.203.714.025.
Menurut kuasa hukum nasabah, Ir. Fredy P. Sibarani, “Ulah kelakuan oknum pegawai bank yang bernama Suci Puji Lestari (Uci) yang ditunjuk pihak Bank Sinarmas sebagai relationship manager melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan Uci tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor.”
Nasabah Oki Irawan (66) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bank Sinarmas yang tidak serius menangani kasus ini. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas juntrungannya,” ungkap Oki.
Kuasa hukum nasabah, Fredy P. Sibarani, menuntut Bank Sinarmas untuk mengembalikan dana nasabah yang digelapkan, menghitung bunga bank yang berlaku, dan menindak oknum pegawai bank yang melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah. “Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap oknum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap Fredy.
Kasus ini menjadi peringatan bagi nasabah untuk lebih berhati-hati dalam memilih bank dan mengelola dana mereka. Nasabah harus memastikan bahwa bank yang dipilih memiliki sistem keamanan dan pengawasan yang baik untuk melindungi dana mereka.
Dengan demikian, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap Bank Sinarmas dan memastikan bahwa hak-hak nasabah dipenuhi. Nasabah berharap agar Bank Sinarmas dapat mengembalikan dana mereka secara utuh dan memberikan kompensasi yang adil.[÷]