Kata-Kata yang Membunuh: Dinonaktifkannya Anggota DPR dan Tantangan Integritas

Kata-Kata yang Membunuh: Dinonaktifkannya Anggota DPR dan Tantangan Integritas

Spread the love

Bogor – Di era digital ini, kata-kata dapat menjadi senjata yang mematikan. Sebuah pernyataan yang tidak tepat dapat memicu kemarahan publik, merusak reputasi, dan bahkan mengancam kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Kasus dinonaktifkannya beberapa anggota DPR karena pernyataan dan aksi kontroversial telah memicu perdebatan tentang integritas dan kualitas anggota legislatif. Apakah langkah ini merupakan upaya serius untuk memperbaiki integritas lembaga legislatif, atau hanya sekadar manuver untuk menjaga citra partai di mata publik?

Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif adalah kunci utama keberlangsungan pemerintahan yang efektif. Namun, kepercayaan ini kini dipertaruhkan oleh tindakan beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Apakah langkah ini merupakan upaya serius untuk memperbaiki integritas lembaga legislatif, atau hanya sekadar manuver untuk menjaga citra partai di mata publik?

Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dari Nasdem, dan Eko Patrio dari PAN adalah beberapa contoh anggota DPR yang dinonaktifkan karena pernyataan dan aksi kontroversial. Menurut survei terbaru, kepercayaan publik terhadap DPR menurun drastis setelah kasus-kasus tersebut. Apakah ini benar-benar upaya untuk memperbaiki citra partai dan DPR, atau hanya akal-akalan untuk menghindari tekanan publik?

Presiden dan DPR memiliki posisi yang sejajar sebagai lembaga negara. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur tentang kode etik dan tata tertib anggota DPR, termasuk mekanisme pemberhentian anggota DPR.

Beberapa alasan yang bisa membuat seorang anggota DPR diberhentikan dari jabatannya adalah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Namun, apakah dinonaktifkan saja sudah cukup untuk memperbaiki situasi? Menurut pakar hukum, langkah ini perlu diikuti dengan upaya konkret untuk memperbaiki kualitas dan integritas anggota DPR.

Dinonaktifkannya anggota DPR oleh partainya masing-masing menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas langkah ini dalam memperbaiki integritas lembaga legislatif. Penting untuk mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan wewenang DPR.

Dinonaktifkannya anggota DPR dapat menjadi langkah efektif untuk memperbaiki integritas lembaga legislatif. Dengan demikian, anggota DPR yang tidak memenuhi standar integritas dapat dikeluarkan dari lembaga legislatif, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR.

Namun, dinonaktifkannya anggota DPR juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menjaga citra partai dan DPR di mata publik. Langkah ini dapat dianggap sebagai manuver politik untuk menghindari tekanan publik, bukan sebagai upaya serius untuk memperbaiki integritas lembaga legislatif.

Dinonaktifkannya anggota DPR dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki integritas lembaga legislatif, namun perlu diikuti dengan upaya konkret untuk memperbaiki kualitas dan integritas anggota DPR. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap DPR dapat dipulihkan dan pemerintahan yang efektif dapat tercapai.

Masa depan lembaga legislatif Indonesia bergantung pada kemampuan anggota DPR untuk menggunakan lisan mereka dengan baik dan beradab. Oleh karena itu, penting bagi anggota DPR untuk memahami bahwa kepercayaan publik terhadap mereka adalah kunci utama keberlangsungan pemerintahan yang efektif. Mari kita berharap bahwa di masa depan, anggota DPR akan lebih berpihak pada rakyat dan menggunakan lisan mereka untuk membangun, bukan menghancurkan. Dengan demikian, kita dapat membangun lembaga legislatif yang lebih baik dan lebih efektif dalam melayani rakyat.

Oleh Kefas Hervin Devananda Waksekjend Parkindo

Keterangan Foto : Menggunakan Ilustrasi dengan Teknologi AI – Documen

error: Content is protected !!