Bekasi, 19 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi baru-baru ini menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Namun, munculnya opini yang mengaitkan nama-nama tertentu tanpa dasar yang sah dikhawatirkan memperkeruh proses hukum dan mencederai prinsip keadilan.
Akhirnya Kefas Hervin Devananda, Mantan Ketua GAMKI Kota Bekasi dan yang saat ini juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Provinsi Jawa Barat, pun angkat bicara. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional dan objektif.
“Penegakan hukum harus berbasis pada bukti yang kuat, bukan opini kelompok tertentu yang belum terverifikasi. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi, namun proses ini harus dijalankan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi,” ujar Pria yang di sapa Romo Kefas melalui pesan WA pada Senen 19 Mei 2025
Menurut Pria yang juga aktivis Gerakan Anti intoleransi ini juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk memojokkan pihak atau tokoh tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. “Jika penegakan hukum digiring oleh kepentingan politik atau tekanan opini publik tanpa bukti, maka yang rusak bukan hanya integritas hukum, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Kefas meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan terukur demi menjaga kepercayaan publik. “Korupsi harus diberantas sampai akar, terutama jika menyangkut anggaran publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan pemuda dan olahraga. Namun, kita harus memastikan bahwa proses hukum ini tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik atau melakukan pembunuhan karakter,” jelasnya.
Dengan demikian, Ayah dari Satu Putra ini berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta tidak ada ruang bagi spekulasi liar atau manuver politis yang dapat merusak integritas hukum. Pungkasnya [Tim]