PURWAKARTA, 08 JULI 2025 – Pengangkutan limbah PT Handal Indonesia Motor di Purwakarta terungkap melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan. Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini diduga melakukan pengangkutan limbah tanpa prosedur yang benar dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa Cikopo.
Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang keterlibatan oknum perangkat desa berinisial MA dalam pengangkutan limbah PT HIM. “Saya engga tahu soal itu (keterlibatan MA), dan sampai saat ini pun belum pernah melihat SPK (Surat Perintah Kerja) pengelolaan limbah PT Handal Indonesia Motor,” tegas H. Maya Firmansyah.
Temuan investigasi juga menunjukkan bahwa PT HIM belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah dan perijinan masih dalam proses. “Kalau engga salah masih berproses ijinnya,” ungkap H. Maya Firmansyah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan PT HIM terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua RW 01 Desa Cikopo, Maman, mengakui adanya kerjasama dengan pengusaha limbah bernama SAM untuk mengangkut limbah PT HIM. “Saya kerjasamanya dengan SAM, dan tidak dengan PT HIM secara langsung,” pungkas Maman. Namun, Kepala Desa Cikopo tidak mengetahui tentang kerjasama ini, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya pengelolaan limbah di PT HIM dilakukan.
Dalam hal ini, PT HIM harus segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan limbahnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. PT HIM juga harus melibatkan peran masyarakat sekitar dalam pengelolaan limbah dan transparan dalam setiap prosesnya.
Pemerintah setempat juga harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan limbah di PT HIM untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Regulasi lingkungan yang berlaku harus dipatuhi untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, PT HIM harus bertanggung jawab atas pengelolaan limbahnya dan memastikan bahwa setiap prosesnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.[SS/TIM]