Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menetapkan Tiga Aparatur Sipil Negera Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Menetapkan Tiga Aparatur Sipil Negera Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Spread the love

KABUPATEN BEKASI – KLIKBERITA.NET Tiga ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat Telah Di tetapkan Sebagai Tersangka Tindak Kasus Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.

Kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah pengadaan alat berat buldoser dengan tersangka Dodi Agus Supriyanto (DS) saat menjabat kepala bidang kebersihan Dinas Lingkungan Hidup pada 2019 lalu. Saat ini, DS menjabat sebagai sekretaris camat Cikarang Utara.

Sedangkan, dua tersangka lainnya melakukan dugaan tindak pidana pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Mereka adalah kepala bidang Perdagangan bernama Mulyadi (ML) dan Eman Suherman (EM) saat menjabat sebagai kepala seksi Metrologi Legal Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan sudah pensiun.

Menurut Hatmoko, kasus korupsi pengadaan tiga unit buldoser dengan harga satuan Rp 2,8 miliar atau total sebesar Rp 8,4 miliar dan negara dirugikan Rp 1,4 miliar.

“Kerugian itu, atas persekongkolan jahat dalam pengadaan tender cepat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara,” imbuhnya.

Dugaan tindak pidana korupsi Dinas Perdagangan, kedua tersangka tidak menyetorkan hasil retribusi tera ke kas daerah yang merupakan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,1 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red)

error: Content is protected !!