KEMARAHAN YANG MEMBAKAR, HARAPAN YANG TERUS BERKOBAR! DI BAWAH BAYANG-BAYANG KETIDAKADILAN DAN INTOLERANSI

KEMARAHAN YANG MEMBAKAR, HARAPAN YANG TERUS BERKOBAR! DI BAWAH BAYANG-BAYANG KETIDAKADILAN DAN INTOLERANSI

Spread the love

Klik berita – Di negeri ini, di mana matahari terbit di ufuk timur dan menyinari keindahan alam yang mempesona, terdapat sebuah kebenaran yang pahit. Kebenaran bahwa negeri ini sedang SAKIT KRONIS, sakit karena KORUPSI yang MERAJALELA seperti ular yang membelit, sakit karena HUKUM yang TIDAK ADIL seperti timbangan yang tidak seimbang, sakit karena PEMERINTAH yang TIDAK MEMILIKI KEBERANIAN untuk bersikap tegas seperti singa yang kehilangan gigi, dan sakit karena INTOLERANSI yang SEMIAR MENYEBAR seperti api yang membakar.

Seperti yang dikatakan dalam pribahasa Jawa, “Urip iku urup“, yang berarti “Hidup itu adalah cahaya”. Cahaya itu adalah TOLERANSI, yang dapat menerangi kegelapan intoleransi. Intoleransi adalah MUSUH KITA BERSAMA! Intoleransi adalah ANCAMAN BAGI KEHARMONISAN DAN KEADILAN di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus MELAWAN INTOLERANSI dengan TOLERANSI! Toleransi adalah KUNCI untuk membangun keharmonisan dan keadilan di negeri ini, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak asasi manusia dan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan.

Kita juga harus MENGHILANGKAN DISKRIMINASI berdasarkan ras, etnis, dan agama, seperti yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasisme dan Etnis. Seperti yang dikatakan dalam pribahasa Minahasa, “Torang samua bae“, yang berarti “Kita semua sama”. Kita semua sama di hadapan hukum, dan kita semua memiliki hak yang sama untuk hidup dengan damai dan harmonis.

Pemerintah harus BERTINDAK TEGAS! Pemerintah harus memiliki KEBERANIAN untuk bersikap tegas dan memiliki KESUCIAN yang sebenarnya. Pemerintah harus MELAKSANAKAN HAK ASASI MANUSIA di Indonesia, seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Pendidikan juga harus menjadi kunci untuk membangun keharmonisan dan keadilan di negeri ini, seperti yang dijamin oleh Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak pendidikan untuk semua warga negara Indonesia tanpa diskriminasi.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, terdapat 34,6% dari penduduk Indonesia yang masih mengalami diskriminasi berdasarkan ras, etnis, dan agama. Ini adalah BUKTI bahwa intoleransi masih menjadi MASALAH BESAR di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus TERUS BERJUANG untuk membangun keharmonisan dan keadilan di negeri ini.

Pertanyaan untuk pemerintah: AKANKAH ANDA BERTINDAK TEGAS? AKANKAH ANDA MEMILIKI KEBERANIAN untuk bersikap tegas? AKANKAH ANDA MENGATASI INTOLERANSI yang semakin menyebar dengan TOLERANSI?

Pertanyaan untuk rakyat: AKANKAH ANDA TERUS BERHARAP? AKANKAH ANDA TERUS BERJUANG untuk masa depan yang lebih baik?

Bogor, 01 Agustus 2025

Kefas Hervin Devananda

error: Content is protected !!