Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Dorong RUU Bahasa Daerah Diselesaikan

Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Dorong RUU Bahasa Daerah Diselesaikan

Spread the love

Jakarta, klikberita.net — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta. Agenda Raker itu membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah yang didorong agar bisa diselesaikan maksimal oleh periode pemerintahan selanjutnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebut, RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.

“Terkait dengan pelindungan dan pengembangan bahasa daerah, secara khusus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melaksanakan dua program. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Program itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur. Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring. Pendeteksian dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa,” ujar Nadiem, dalam keterangan tertulis yang diterima awak Media, Jumat (5/4/2024).

Mendikbudristek, Nadiem A. Makarim, menyampaikan jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang direvitalisasi yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja.

Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang direvitalisasi. Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.

Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten, Kemendikbudristek telah melakukan tiga upaya yaitu 1) menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya; 2) menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah; serta 3) menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual.

Adrianus Asia Sidot perwakilan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) melihat pentingnya perlindungan bahasa daerah. “Diperlukan waktu setidaknya dua tahun untuk merampungkan pembahasan sebuah RUU. Saya harap semoga segera terealisasikan,” ujarnya.

Syaiful Huda, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan RBD. “RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” tuturnya.

(Thonny)

error: Content is protected !!