Kemenhub Beri Sanksi Hukum bagi Bus yang tidak Laik Jalan tapi Beroperasi

Kemenhub Beri Sanksi Hukum bagi Bus yang tidak Laik Jalan tapi Beroperasi

Spread the love

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukkan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

“Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip oleh media online ini pada Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ucapnya.

Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Korlantas Polri sendiri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. Dengan hal itu, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

“Ketika sidak akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerin Perhubungan,” tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Sebagai informasi, Menhub melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, dilakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus yang diperiksa, Menhub mendapati empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis tetapi tetap beroperasi mengangkut penumpang.

“Terhadap bus yang melakukan pelanggaran itu, telah dilakukan penegakkan hukum. Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” tutup Menhub.(K3F45)

error: Content is protected !!