BEKASI, 19 Desember 2025 – Ketika kabar kesepakatan musyawarah rumah doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village keluar, banyak orang bernapas lega. Tapi saya mau tanya secara langsung: apakah ini benar-benar solusi abadi, atau hanya cara untuk menutupi konflik yang sedang hangat? Jangan biarkan senyum lega itu melumpuhkan kita – karena kesepakatan ini hanyalah awal. Kita butuh kekuatan untuk menjadikannya nyata, sesuai dengan hukum yang tegas, budaya Nusantara yang mendalam, dan nilai Bhinneka yang kita junjung sepenuh hati. “Ojo kesusu ing atine” – kata pepatah Jawa yang berarti jangan terlalu puas diri terlalu dini.
Kesepakatan “perizinan sesuai hukum” adalah tulang punggung dari semua yang kita bicarakan – dan ini bukan main-main. Di Indonesia, kebebasan beragama sudah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28I UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya sendiri. Aturan tentang tempat ibadah juga sudah jelas teratur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. Kedua peraturan ini mengatur dua kategori tempat ibadah: rumah ibadah yang permanen (membutuhkan minimal 90 pendiri dengan KTP dan dukungan 60 warga setempat yang disahkan lurah/ kepala desa) dan rumah ibadah sementara (pemanfaatan bangunan lain dengan izin sementara dari bupati, dengan syarat tidak mengganggu kerukunan).
Janji Kemenag RI untuk “mendampingi” proses perizinan? Itu harus berarti aksi nyata – bantu persyaratan, kecepatan proses, jangan biarkan ada alasan untuk menunda. Jika perizinan terhambat karena “alur administrasi” atau alasan semacam itu, maka kesepakatan ini hanya akan menjadi lembaran kertas yang berguna buat membungkus barang. Selain itu, janji memfasilitasi ibadah tanpa gangguan juga harus sesuai dengan Pasal 28I UUD 1945 – kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dilanggar. Setiap upaya untuk mengganggu Natal atau ibadah mingguan? Bukan hanya melanggar kesepakatan, tapi juga melanggar konstitusi yang kita junjung. “Bohong susah dibendung, hak susah dilawan” – kata pepatah Betawi yang mengingatkan bahwa hak yang jelas tidak boleh diingkari dengan alasan apapun. Jangan biarkan hukum hanya menjadi kata-kata – buatlah ia bekerja!
Di dalam darah kita orang Nusantara, rukun tetangga dan gotong royong adalah sesuatu yang tidak perlu diajarkan – itu sudah ada. Kerukunan antar umat beragama di Indonesia bahkan sudah terbangun sejak lebih dari 600 tahun yang lalu, dengan berbagai budaya lokal yang menjadi perekatnya. Misalnya, di Maluku ada pela gandong (ikatan persaudaraan antar suku yang melampaui agama), di Papua ada satu tungku tiga batu (simbol persatuan meskipun berbeda), di Sulawesi Tengah ada los arara los aba tutu (semua orang sama di hadapan Tuhan), dan di Sulawesi Utara ada kitorang basudara (kita semua saudara).
Kesepakatan “saling memaafkan” antara masyarakat Kampung Leungsir dan jemaat HKBP adalah langkah yang tepat – karena tanpa maaf, tidak akan ada kedamaian yang bener-bener abadi. “Wong lanang ngapura, wong wadon nandur rasa” – pepatah Jawa yang menggambarkan keindahan saling memaafkan dan memberikan. Tapi saya mau tanya lagi: apakah maaf itu tulus, atau hanya karena ada orang atas yang menyuruh? Di budaya kita, mufakat bukan hanya tentang mengangkat tangan di rapat – itu tentang rasa sama-sama yang terjalin antara sesama warga. Kalau hanya sekadar mengikuti prosedur, maka kebahagiaan yang kita cari akan hilang seperti embun pagi.
Janji menjadikan Kampung Leungsir sebagai “Desa Kerukunan Percontohan”? Itu harus berarti program-program gotong royong yang sungguhan – masak bersama, kerjakan proyek bersama, tanpa memandang agama. Ini sejalan dengan tradisi lisan yang banyak ditemukan di berbagai daerah, seperti ritual akikah di Betawi (yang diikuti oleh semua agama dan menjalin persaudaraan) dan panjang mulud di Banten (yang menekankan kebersamaan dan gotong royong). “Bersama-sama tangga naik, sendiri-sendiri tangga turun” – pepatah Betawi yang mengingatkan pentingnya kerja sama. Jangan biarkan itu cuma nama papan di depan desa!
Poin yang paling penting dalam kesepakatan ini adalah pemulihan sosial dan psikologis bagi anak-anak. Saya sudah lihat sendiri: banyak konflik beragama yang meninggalkan luka batin pada anak-anak – luka yang nantinya bisa tumbuh jadi kebencian di masa depan. Ini sesuai dengan nilai kita yang selalu menjadikan anak-anak sebagai “harapan bangsa”. Melalui traumatic healing, kita tidak hanya menyembuhkan luka – kita menanam benih rasa saling menghargai sejak dini.
Tapi ini tidak bisa dilakukan cuma oleh Kemenag saja! Butuh kerja sama lintas stakeholder yang nyata: Dinas Pendidikan yang masuk kelas, LSM yang bantu pelatihan, tokoh masyarakat yang jadi contoh. Nilai ini juga tercermin dalam petatah-petitih Sunan Gunung Jati di Cirebon yang menyampaikan pesan tentang pentingnya mendidik anak dengan nilai-nilai kebaikan dan kerukunan. “Bibit yang baik akan menghasilkan buah yang manis” – pepatah Jawa yang menggambarkan pentingnya menanam nilai-nilai baik sejak awal. Jangan biarkan anak-anak kita tumbuh dengan rasa takut – berikan mereka harapan yang nyata!
Kesepakatan ini terlihat sempurna di kertas – ya, saya akui. Tapi tantangan sebenarnya ada di besok hari. Bagaimana memastikan semua poin dijalankan dengan konsisten? Apakah program Ramadan berbagi akan terus berlanjut setiap tahun, atau hanya acara satu kali buat foto-foto? Apakah Desa Kerukunan akan benar-benar menjadi contoh bagi daerah lain, atau hanya tanda jalan tanpa makna?
Kita butuh mekanisme pemantauan yang jelas – mungkin oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang juga diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 sebagai lembaga yang bertugas memfasilitasi dan memelihara kerukunan antar umat. Jangan biarkan pihak mana pun melanggar kesepakatan tanpa konsekuensi. Karena kerukunan tidak bisa dibangun dalam satu hari – itu butuh upaya terus-menerus, dari semua orang, setiap hari. “Lari cepat tidak sampai, lari lambat sampai” – pepatah Betawi yang mengingatkan bahwa konsistensi lebih penting dari kecepatan semata. Jangan biarkan keinginan baik kita hancur karena kesalahan kecil yang bisa dicegah!
Kesepakatan penyelesaian rumah doa HKBP Bekasi adalah langkah maju yang sesuai dengan hukum (UU 1945, Peraturan Bersama Menag-Mendagri 8 dan 9 Tahun 2006), budaya Nusantara (pela gandong, satu tungku tiga batu, ritual akikah, panjang mulud), dan nilai Bhinneka Tunggal Ika. Tapi ingat: ini hanyalah awal perjalanan yang panjang. Jangan biarkan kita cuma puas dengan sepakat formal – kita perlu melihat aksi nyata dari semua pihak.
Hanya dengan komitmen yang tulus, dari pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga semuanya, kita bisa menjadikan Kampung Leungsir sebagai contoh nyata: bahwa di tanah Nusantara, beragam umat beragama bisa hidup rukun, harmonis, dan saling menghargai. “Siji ati, siji rasa, siji tujuan” – pepatah Jawa yang menggambarkan semangat bersama menuju tujuan yang sama. Ini bukan hanya harapan – ini kewajiban kita semua!
Penulis: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas) – Jurnalis Senior Pewarna Indonesia dan Wasekjen Ormas Parkindo
Tentang Penulis:
Kefas Hervin Devananda, yang akrab disapa Romo Kefas, lahir di Jakarta pada 22 Juni 1974 dan tumbuh di Bekasi setelah ayahnya wafat pada tahun 1986. Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Teologi pada tahun 2012 dan aktif dalam organisasi sejak usia muda, termasuk sebagai ketua pemuda gereja dan wakil ketua pemuda GKII se-Jabotabek. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pewarna Indonesia dan Ketua Presidium Forum Masyarakat Kristen Bekasi. Sebagai jurnalist senior, ia dikenal dengan analisis tajam tentang isu sosial, politik, dan hak asasi manusia, serta komitmennya terhadap toleransi, anti-intoleransi, dan anti-korupsi. Ia juga pernah maju sebagai caleg DPRD Propinsi Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada tahun 2024 dengan fokus memperjuangkan kebutuhan guru agama minoritas di sekolah negeri.
Berdasarkan laporan berita tanggal 18 Desember 2025

