Keteladanan Politik di Negeri Demokrasi: Ketika Kekuasaan Menguji Konsistensi dan Kejujuran
Bogor – Dalam demokrasi, politik seharusnya menjadi ruang pendidikan publik. Ia bukan sekadar arena perebutan kekuasaan, melainkan cermin nilai, etika, dan keteladanan bagi masyarakat. Karena itu, yang paling menentukan bukan hanya siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu diraih, dijalani, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Indonesia telah menegaskan fondasi tersebut secara konstitusional. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, setiap proses politik—termasuk perubahan sikap, aliansi, maupun pengambilan jabatan publik—pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat diterima secara etik dan moral.
Perubahan sikap politik sejatinya bukanlah dosa demokrasi. Sejarah politik Indonesia maupun dunia penuh dengan tokoh yang berubah pandangan seiring pengalaman, pembelajaran, dan dinamika zaman. Namun, perubahan tanpa penjelasan yang jujur adalah persoalan lain. Di situlah keteladanan diuji.
Dalam budaya politik Indonesia, masyarakat tidak hanya menilai tindakan, tetapi juga niat dan kejujuran di baliknya. Inilah sebabnya politik selalu beririsan dengan moral. Kearifan Jawa mengingatkan: “Ajining diri saka lathi, ajining rogo saka busana.” Harga diri seseorang terletak pada ucapannya. Dalam politik, ucapan adalah janji kepada publik. Ketika kata dan tindakan berjalan seiring, kepercayaan tumbuh. Ketika keduanya berjarak tanpa penjelasan, kepercayaan perlahan runtuh.
Keteladanan politik menuntut keberanian untuk bersikap terbuka. Jika seseorang atau kekuatan politik berubah arah, publik berhak mengetahui apa yang berubah, mengapa berubah, dan nilai apa yang tetap dijaga. Politik yang sehat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dalam proses.
Sayangnya, politik modern kerap terjebak pada logika kekuasaan semata. Jabatan dipandang sebagai tujuan akhir, bukan amanah. Padahal dalam sistem hukum Indonesia, jabatan publik melekat pada prinsip tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Asas ini tidak hanya relevan dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi juga dalam perilaku dan etika politik para penyelenggara negara.
Keteladanan juga berarti memahami bahwa publik hari ini bukan publik yang mudah lupa. Di era digital, rekam jejak politik tersimpan dalam ingatan kolektif. Generasi muda—yang menjadi penentu arah demokrasi ke depan—tumbuh dengan kesadaran kritis dan akses informasi luas. Bagi mereka, politik bukan sekadar soal siapa menang dan kalah, tetapi apakah politik masih layak dipercaya.
Di sinilah teladan menjadi kunci. Ketika politik dijalani dengan kesadaran moral, publik akan belajar bahwa kekuasaan bisa diraih tanpa kehilangan integritas. Sebaliknya, ketika politik hanya mempertontonkan fleksibilitas tanpa nilai, yang diwariskan adalah sinisme dan apatisme.
Filsafat Nusantara mengajarkan keseimbangan melalui ungkapan “sepi ing pamrih, rame ing gawe.” Bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan bersama tanpa menjadikan kepentingan pribadi sebagai tujuan utama. Keteladanan politik lahir dari sikap ini: bekerja, mengabdi, dan melayani tanpa menghapus jejak nilai yang pernah diperjuangkan.
Pada akhirnya, politik yang memberi teladan bukan politik yang selalu benar, tetapi politik yang berani bertanggung jawab atas setiap pilihan. Demokrasi tidak runtuh karena perbedaan pandangan. Demokrasi runtuh ketika kejujuran menghilang dari ruang publik.
Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar. Yang sering kurang adalah contoh. Dan keteladanan dalam berpolitik adalah contoh yang paling dibutuhkan hari ini—agar demokrasi tidak hanya hidup dalam teks konstitusi, tetapi juga berakar kuat dalam kepercayaan rakyat.
Oleh:
Kefas Hervin Devananda
Jurnalis Senior PEWARNA INDONESIA
Koordinator Nasional LSM GERAK (Gerakan Rakyat untuk Keadilan)

