KETIDAK TEGASAN PETUGAS PJR DAN JASA MARGA SEHINGGA ANTRIAN DUMP TRUK YANG PARKIR DI RUAS JALAN TOL CIPALI PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN  

KETIDAK TEGASAN PETUGAS PJR DAN JASA MARGA SEHINGGA ANTRIAN DUMP TRUK YANG PARKIR DI RUAS JALAN TOL CIPALI PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN  

Spread the love

Cipali – Polisi PJR (Patroli Jalan Raya) harus bisa menindak tegas kendaraan dump truk yang diparkir di bahu Jalan Tol yang dimana PJR dalan melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas.

Hal itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas dan mencegah juga meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Perlu diketahui adanya antrian parkir liar kendaraan dump truk dan salah satunya bernomor Polisi Z 9003 AK telah menganggu pengguna jalan Tol yang mengakibatkan menjadi kecelakaan dan penyebab kecelakaan itu yang melibatkan dua kendaraan sedan di ruas jalan Tol KM 106 Cipali arah ke jawa “Jumat 25 Pebruari 22

Hal itu disampaikan oleh salah satu korban kecelakaan yang berinisial B yang merupakan juga sebagai Pendiri Media Online juga Organisasi media di jakarta .

Antrian kendaraan dump truk yang diduga bermuatan tanah atau pasir, antrian panjang parkir di bahu jalan Tol Cipali KM 106 yang menyebabkan terjadinya kecelakaan .

Kenapa petugas tol membiarkan dump truk berjejer parkir di bahu jalan tanpa ada tindakan tegas .

Kami berkendara di jalur kiri saat pada saat itu dan kendaraan yang didepan berbelok kearah kiri untuk menghindari mobil yang didepannya, kecepatan kami hanya 80 km / jam dan kami mendadak banting stir ke kanan untuk menghindari tabrakan dengan mobil yang didepannya karena menghindari dump truk, yang dimana posisi mobil ku di jalur sebelah kanan tapi benturan pun tak bisa kami hindari dan kenapa petugas jalan tol dan patroli polisi membiarkan dump truk parkir di bahu jalan Tol” Jelasnya .

Sedangkan aturan tersebut telah tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (PP Jalan Tol). Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2 dan juga penggunaan bahu jalan tol juga sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan, sudah ditentukan pula sanksi dan juga dendanya. Penggunaan bahu jalan tol pada hakikatnya hanya untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Oleh sebab itu akan saya laporkan permalasahan ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk di tindak lanjuti” Tutupnya.( Red )

Nara sumber : AWDI

error: Content is protected !!