Ketika Negara Mengoreksi Diri: Putusan MK dan Batas Kekuasaan atas Pers

Ketika Negara Mengoreksi Diri: Putusan MK dan Batas Kekuasaan atas Pers

Spread the love

Ketika Negara Mengoreksi Diri: Putusan MK dan Batas Kekuasaan atas Pers

Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis senior Pewarna Indonesia

Bogor – hari ini kita mendengar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya adalah momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Putusan ini bukan hadiah bagi pers, melainkan koreksi keras terhadap praktik negara yang terlalu lama membiarkan kriminalisasi jurnalistik berlangsung secara sistematis.

Selama bertahun-tahun, pasal-pasal pidana—baik KUHP maupun regulasi lain—kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik. Wartawan dilaporkan, diperiksa, ditahan, bahkan diseret ke pengadilan, tanpa terlebih dahulu diuji apakah karyanya merupakan produk jurnalistik yang sah. Negara, dalam banyak kasus, lupa bahwa ia telah memiliki Undang-Undang Pers sebagai pagar konstitusional.

Putusan MK itu kini mengingatkan: negara tidak boleh melompati hukumnya sendiri.


UU Pers Bukan Formalitas, Melainkan Konstitusi Mini bagi Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal dirancang sebagai lex specialis, hukum khusus yang mengatur kerja jurnalistik. UU ini tidak hanya mengatur kebebasan pers, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang beradab: hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.

Namun praktik di lapangan sering menunjukkan sebaliknya. Ketika berita mengusik kekuasaan, jalur etik dilompati, jalur pidana dipercepat. Aparat penegak hukum seolah lupa bahwa pers tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan dalam mandat konstitusional untuk mengawasi kekuasaan.

Putusan MK menutup celah itu dengan tegas:
Pemidanaan wartawan hanya sah jika mekanisme pers telah ditempuh dan gagal.
Tanpa itu, setiap upaya pidana adalah cacat konstitusi.


Negara Hukum Tidak Boleh Anti-Kritik

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang alergi terhadap kritik. Prinsip ini bukan slogan, tetapi amanat konstitusi. Kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi adalah hak warga negara, dan pers adalah instrumen utamanya.

Di sinilah letak persoalan serius:
Ketika kritik dianggap ancaman, ketika laporan jurnalistik disamakan dengan serangan pribadi, maka yang sedang bekerja bukan negara hukum, melainkan negara yang dikuasai rasa tersinggung.

Putusan MK menegaskan satu hal penting:
Perasaan tidak boleh mengalahkan hukum.
Kekuasaan tidak boleh lebih cepat dari prosedur.
Dan aparat tidak boleh lebih keras dari konstitusi.


Kriminalisasi Pers adalah Penyakit Kekuasaan

Kriminalisasi wartawan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi gejala politik kekuasaan yang rapuh. Kekuasaan yang kuat tidak takut pada berita; kekuasaan yang sehat justru membutuhkan kritik.

Budaya Indonesia sejak lama mengajarkan keseimbangan. Orang Jawa menyebutnya:
“Menang tanpa ngasorake.”
Menang tanpa merendahkan, berkuasa tanpa menindas.

Putusan MK adalah pengingat bahwa pers bukan musuh negara, melainkan mitra kritis demokrasi. Jika pers dibungkam, yang tumbang bukan hanya kebebasan berbicara, tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.


Penutup: Garis Tegas Negara Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menarik garis yang jelas dan tidak boleh ditawar:

  • Karya jurnalistik bukan objek kriminal instan
  • Wartawan bukan pelaku pidana sebelum diuji secara etik
  • Negara wajib tunduk pada mekanisme pers yang diaturnya sendiri

Jika setelah putusan ini kriminalisasi pers masih terus terjadi, maka persoalannya bukan lagi kekosongan hukum, melainkan pembangkangan terhadap konstitusi.

Dan ketika konstitusi diabaikan, bukan pers yang lemah—
negara itulah yang kehilangan wibawanya.

____________