Bogor – Profesi wartawan sejak awal lahir sebagai panggilan moral. Ia bukan sekadar pekerjaan menyampaikan informasi, tetapi pelayanan publik untuk menghadirkan kebenaran. Namun dalam realitas hari ini, profesi tersebut menghadapi ujian yang tidak ringan. Penyalahgunaan identitas pers oleh oknum yang mengaku wartawan memperlihatkan krisis yang bukan hanya persoalan etika profesi, tetapi krisis moral yang lebih dalam.
Keresahan terhadap fenomena ini juga menjadi perhatian berbagai kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat, Verry Liem, menilai bahwa praktik penyalahgunaan profesi wartawan telah merusak marwah jurnalistik dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Pandangan tersebut bukan sekadar kritik profesi, tetapi cerminan kegelisahan moral terhadap penyimpangan fungsi pers.
Fenomena yang dikenal masyarakat sebagai wartawan gadungan, wartawan abal-abal, atau secara satir disebut wartawan bodrex bukan sekadar persoalan sosial. Ia mencerminkan bagaimana profesi yang seharusnya menjadi terang informasi justru berpotensi menjadi alat tekanan.
Dalam perspektif teologi Kristen, penyalahgunaan profesi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan persoalan integritas iman. Profesi adalah bagian dari panggilan hidup yang harus dijalankan dengan tanggung jawab moral. Ketika profesi dipakai untuk menipu, menekan, atau menakut-nakuti, maka yang rusak bukan hanya reputasi profesi, tetapi juga kesaksian iman itu sendiri.
Alkitab dengan tegas mengingatkan:
“Buanglah dusta dan berkatalah benar seorang kepada yang lain.”
(Efesus 4:25)
Ayat ini bukan sekadar nasihat spiritual, tetapi prinsip moral yang relevan bagi dunia jurnalistik. Jurnalisme dibangun di atas kejujuran. Tanpa kejujuran, jurnalisme kehilangan makna sebagai pelayanan kebenaran.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Dalam perspektif iman, fungsi tersebut sejalan dengan nilai pelayanan kepada masyarakat. Wartawan bukan sekadar pekerja media, tetapi penjaga ruang publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan profesional. Prinsip ini bukan hanya standar profesi, tetapi juga refleksi nilai moral yang selaras dengan ajaran iman Kristen.
Ketika seorang wartawan mengabaikan verifikasi fakta, menyebarkan informasi sepihak, atau menggunakan identitas pers untuk menekan pihak lain, maka yang dilanggar bukan hanya kode etik profesi, tetapi juga prinsip moral iman.
Dalam teologi Kristen, penyalahgunaan kuasa dipandang sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap panggilan hidup. Profesi wartawan memberi akses terhadap informasi dan pengaruh sosial. Ketika pengaruh itu digunakan untuk kepentingan pribadi, maka profesi berubah menjadi alat manipulasi.
Alkitab mengingatkan:
“Bukalah mulutmu untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana.”
(Amsal 31:8)
Ayat ini menegaskan bahwa jurnalisme memiliki dimensi profetis—membela yang lemah dan menyuarakan kebenaran. Wartawan dipanggil menjadi suara bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk berbicara. Ketika profesi ini digunakan untuk menekan masyarakat, maka panggilan profetis tersebut justru dibalikkan.
Dalam iman Kristen, kata-kata memiliki kekuatan moral yang besar. Tulisan wartawan tidak hanya membentuk opini publik, tetapi dapat memengaruhi reputasi, kehidupan sosial, bahkan masa depan seseorang.
Alkitab mengingatkan:
“Lidah mempunyai kuasa atas hidup dan mati.”
(Amsal 18:21)
Dalam konteks jurnalistik, ayat ini menjadi peringatan serius. Berita yang tidak diverifikasi dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Narasi yang disusun tanpa tanggung jawab moral dapat memicu konflik sosial.
Karena itu, jurnalisme bukan sekadar aktivitas intelektual, tetapi tanggung jawab spiritual.
Fenomena penyalahgunaan profesi wartawan tidak hanya merusak citra pers, tetapi juga merusak kesaksian iman bagi wartawan Kristen. Ketika wartawan kehilangan integritas, profesinya kehilangan dimensi pelayanan.
Yesus mengajarkan:
“Kamu adalah terang dunia.”
(Matius 5:14)
Menjadi terang dunia berarti menghadirkan kejujuran, keadilan, dan kasih dalam setiap aspek kehidupan, termasuk profesi jurnalistik. Wartawan Kristen dipanggil bukan hanya menulis berita, tetapi menghadirkan nilai moral dalam setiap tulisannya.
Kebebasan pers adalah anugerah demokrasi. Namun dalam perspektif iman, kebebasan selalu disertai tanggung jawab. Kebebasan tanpa moralitas akan berubah menjadi penyalahgunaan kuasa.
Perlindungan hukum terhadap pers diberikan untuk kerja jurnalistik yang sah, bukan untuk penyalahgunaan profesi. Wartawan tetap tunduk pada hukum negara sekaligus hukum moral.
Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan menulis berita. Ia adalah panggilan untuk menjaga nurani masyarakat. Ketika wartawan menulis dengan integritas, ia sedang menjalankan pelayanan kemanusiaan. Ketika wartawan menyuarakan keadilan, ia sedang menghidupi nilai iman dalam ruang publik.
Namun ketika profesi ini disalahgunakan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pers, tetapi juga kesaksian moral profesi itu sendiri.
Wartawan Kristen dipanggil untuk mengingat bahwa pena bukan sekadar alat komunikasi. Pena adalah alat kesaksian iman. Dan kesaksian itu hanya memiliki makna ketika ditulis dengan kebenaran.

