Ketua Umum SP3 Dr. Yuspan Zalukhu: Hilangnya Iptu Tomi Marbun Tak Boleh Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Ketua Umum SP3 Dr. Yuspan Zalukhu: Hilangnya Iptu Tomi Marbun Tak Boleh Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Spread the love

Ketua Umum SP3 Dr. Yuspan Zalukhu: Hilangnya Iptu Tomi Marbun Tak Boleh Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Jakarta, 5 Februari 2026 – Ketua Umum SP3 sekaligus kuasa hukum keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus hilangnya Iptu Tomi tidak boleh menjadi preseden buruk dalam sistem perlindungan aparat negara dan penegakan hukum di Indonesia.

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan keluarga korban resmi didaftarkan pada Rabu (4/2/2026) di setelah hilangnya Iptu Tomi yang dilaporkan terjadi saat menjalankan operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat belum menemukan kepastian hingga saat ini.


Yuspan: Negara Tidak Boleh Membiarkan Ketidakpastian Berlarut

Dalam keterangannya kepada media, Yuspan menegaskan bahwa setiap aparat negara yang menjalankan tugas memiliki hak atas perlindungan hukum dan kepastian penanganan apabila terjadi peristiwa dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, ketidakjelasan terhadap nasib aparat negara berpotensi menimbulkan kekhawatiran luas, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Ia menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kasus yang melibatkan aparat negara ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.


Citizen Lawsuit Disebut Upaya Pencegahan Preseden Negatif

Sebagai Ketua Umum SP3, Yuspan menyebut Citizen Lawsuit menjadi langkah hukum strategis untuk memastikan negara tidak mengabaikan tanggung jawabnya.

Ia menilai gugatan tersebut tidak hanya bertujuan mencari kepastian bagi keluarga korban, tetapi juga untuk mencegah munculnya preseden buruk dalam penanganan kasus aparat negara yang hilang dalam tugas.

Menurut Yuspan, mekanisme hukum ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas penegakan hukum dan prinsip negara hukum.


114 Advokat Perkuat Keseriusan Gugatan

Yuspan juga menyoroti keterlibatan Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan yang terdiri dari 114 advokat dalam mengawal gugatan tersebut.

Ia menilai keterlibatan advokat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum.

Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan komitmen profesi hukum dalam memperjuangkan perlindungan aparat negara.


Ketidakpastian Dinilai Bisa Menggerus Kepercayaan Publik

Yuspan menegaskan bahwa ketidakpastian terhadap nasib korban tidak hanya berdampak pada keluarga, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Ia menilai kepastian hukum dalam perkara ini menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi negara hukum.


Kasus Dinilai Momentum Reformasi Perlindungan Aparat

Yuspan menilai penyelesaian perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan aparat negara, khususnya bagi mereka yang bertugas di wilayah konflik dan berisiko tinggi.

Menurutnya, kepastian hukum dalam kasus ini dapat menjadi indikator keseriusan negara dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum.


Harapan Terhadap Proses Persidangan

Yuspan berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Ia menegaskan bahwa keluarga berharap proses hukum mampu memberikan kepastian yang selama ini dinantikan.

Ia juga berharap perkara ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perlindungan hukum terhadap aparat negara di masa mendatang.


Jurnalis: Romo Kefas