
Tangerang – Persoalan penataan area berdagang di kawasan Pasar Lama Tangerang kembali memicu konflik antarindividu hingga berujung dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pelaku usaha kecil.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat malam (08/05/2026), dan kini tengah ditangani aparat kepolisian setelah korban memilih menempuh jalur hukum.
Korban diketahui bernama Coki Siregar, seorang pedagang yang beraktivitas di kawasan kuliner Pasar Lama. Ia mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan pengeroyokan setelah terjadi perdebatan terkait penggunaan area di sekitar lapak dagangannya.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban sedang membersihkan perlengkapan usahanya di belakang lapak. Aktivitas tersebut kemudian dipersoalkan oleh salah satu pria yang menilai penempatan ember cucian dan ukuran meja dagangan korban melewati batas area tertentu.
Perdebatan sempat berlangsung antara kedua pihak. Namun situasi disebut berubah memanas ketika beberapa orang lain datang ke lokasi dan ikut terlibat dalam pertengkaran.
Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa dorongan, pukulan, tendangan, hingga cekikan. Selain itu, telepon seluler miliknya disebut sempat berpindah tangan saat keributan terjadi.
Tidak ingin persoalan berakhir tanpa kepastian hukum, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tangerang.
Aparat kepolisian disebut langsung menerima laporan dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap kondisi keamanan pelaku usaha kecil di sejumlah pusat perdagangan dan kawasan kuliner rakyat.
Di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat, sebagian pedagang mengaku masih kerap menghadapi persoalan klaim area usaha, tekanan kelompok tertentu, hingga konflik sosial yang berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan.
Pengamat sosial menilai, ruang usaha publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat tanpa adanya tindakan intimidatif maupun penguasaan area secara sepihak.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman atau pengambilan barang milik korban, penyidik dapat menerapkan pasal lain sesuai hasil penyelidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional agar kawasan perdagangan rakyat tetap kondusif dan para pelaku usaha kecil merasa terlindungi saat menjalankan aktivitas ekonominya.
Bagi para pedagang kecil, keamanan bukan sekadar soal ketertiban wilayah, tetapi menyangkut hak dasar untuk bekerja dan mencari nafkah tanpa rasa takut.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas



